TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, keberadaan 20 penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang berstatus ilegal. Sebab, masa tugas para penyidik yang berasal dari kepolisian di KPK itu sudah habis.
Sutarman mengakui KPK memang sudah meminta perpanjangan masa tugas, tetapi Polri belum memberikan jawaban karena terkait pembinaan dan karier dari anggota polisi tersebut. Adapun kepastian penarikan 20 penyidik itu akan diputuskan dalam pertemuan antara Kepala Polri dan pimpinan KPK. “Tergantung bagaimana pembicaraan Kapolri dengan KPK," katanya saat ditemui di gedung parlemen Senayan, Senin, 17 September 2012.
Ia juga menyatakan, keputusan untuk menarik para penyidik ini secara bersamaan tidak terkait pada kasus tertentu, seperti pengusutan kasus korupsi alat simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas pada 2011. Penarikan penyidik memang didasarkan pada masa tugas yang habis dan harus dievaluasi setiap tahun. "Cuma satu yang menangani simulator. (Nanti) akan dibicarakan Kapolri dan KPK," kata Sutarman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli juga menyatakan, kemungkinan perpanjangan masa tugas bergantung pada lama tugas penyidik di KPK. Penyidik yang baru bertugas sekitar satu tahun punya kemungkinan untuk diperpanjang. "Tetapi yang sudah empat hingga lima tahun tentu ada sistem karier," kata Boy.
Boy juga menyatakan bahwa Polri sangat bersedia bekerja sama dan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Meski tidak menyampaikan waktu pertemuan Kapolri dan pimpinan KPK, ia mengklaim, Polri dan KPK sebagai penegak hukum dapat bersinergi dan berkoordinasi. "Kita tidak ada yang bisa jalan sendiri," kata Boy.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
NU Bolehkan Hukum Mati Koruptor
Akbar Sarankan Evaluasi Pencapresan Ical Juli 2013
ICW: KPK Bisa ''Rayu'' Penyidik Polri untuk Bertahan
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri
Separuh Tenaga Kerja Indonesia Lulusan SD