Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Berantai Penjerat Miranda  

image-gnews
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan kesaksian berantai sebagai argumen untuk menjerat terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Tim penuntut yang diketuai Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 12 September 2012, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan saling berkaitan dan bisa digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa bahwa Miranda menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

Berikut berbagai kesaksian yang digunakan jaksa untuk membuat tuntutan bagi Miranda: 

1. Keterangan saksi Nunun Nurbaetie yang menyebutkan bahwa Miranda meminta dipertemukan dengan anggota Komisi IX DPR. Miranda pun bertemu dengan Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri di kediaman Nunun. "Hal ini berdasarkan keterangan saksi Nunun dan diperkuat oleh Lini Suparini," ujar jaksa Irene Putri. Dalam pertemuan itu, Nunun mengatakan ada yang menyebut bahwa pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI bukanlah "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan. 

2. Kesaksian Arie Malangjudo yang menyebutkan bahwa Nunun memerintahkan memberikan empat kantong berisi cek pelawat bernilai total Rp 20,85 miliar ke anggota Komisi IX. Keterangan tersebut didukung oleh kesaksian kurir di perusahaan Nunun, Ngatiran, yang mengaku mengantarkan empat kantong yang sudah diberi kode warna kepada Arie. 

Kantong berwarna merah berisi cek senilai Rp 9,8 miliar diberikan Arie ke Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP. Sedangkan kantong berwarna kuning berisi cek-cek bernilai Rp 7,8 miliar diberikan ke Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar. Kantong berwarna hijau berisi cek bernilai total Rp 1,25 miliar diperuntukkan bagi Fraksi PPP dan diberikan kepada Endin J Soefihara. Kantong berwarna putih berisi cek pelawat bernilai total Rp2 miliar kemudian diberikan kepada Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri. Keempat anggota DPR itu kemudian membagikan cek tersebut ke anggota Komisi IX yang lain. 

3. Kesaksian Izederik Emir Moeis yang menyatakan dirinya menolak cek tersebut karena diberikan dengan sebutan "upah capek". Jaksa mengatakan istilah tersebut membuat Emir Moeis menyadari bahwa pemberian tersebut ada sangkut pautnya dengan Miranda. 

4. Kesaksian anggota Fraksi TNI-Polri, Suyitno, yang menyebutkan bahwa dia dan tiga anggota Komisi IX dari Fraksi TNI-Polri lainnya bertemu Miranda di kantornya. Hal ini sesuai keterangan Suyitno di persidangan. 

Pertemuan yang sama juga dilakukan Miranda dengan Fraksi PDIP. Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan di Hotel Dharmawangsa dengan bukti nota sewa Club Bimasena dari pihak hotel. Saksi Agus Tjondro Prayitno mengatakan bahwa dalam pertemuan ini Miranda menjanjikan uang antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta jika terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. 

Jaksa menilai kesaksian-kesaksian tersebut bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Miranda. Tim penuntut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta," tutur ketua tim penuntut, Supardi, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, pasal 5 ayat 1 (b) Undang-undang No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk menjerat Miranda. 

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda, "Merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR," seperti disebutkan Supardi. Selain itu sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan Miranda dalam persidangan. 

Adapun, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli politik dari Universitas Indonesia yang menyatakan pertemuan Miranda dengan politikus Komisi IX tak menyalahi aturan. "Pernyataan itu dibuat berdasarkan pengalaman saksi sebagai anggota DPR. Ahli tidak memberikan pendapat sesuai keahliannya secara objektif," kata jaksa. 

ANGGRITA DESYANI

Berita Terkait
Miranda Goeltom Minta Dibebaskan  

Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas

Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda 

Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Miranda Hari Ini 

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi James Gunaryo  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

2 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

2 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 jam lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.