Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 150 juta," kata Supardi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Miranda.

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda merusak sendi-sendi pemerintahan dalam hal ini DPR. Sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan dalam persidangan. Jaksa menerangkan, fakta selama persidangan menunjukkan kerja sama secara sadar antara Miranda dengan Nunun Nurbaetie.

Kerja sama itu berupa pemberian hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR agar memilih Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Perkara Miranda dan Nunun memang tak bisa dibuktikan saat berdiri sendiri-sendiri, namun ketika disatukan keduanya sama-sama melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan hadiah itu," kata Supardi.

Namun, dalam pembacaan tuntutan jaksa tidak mengungkap siapa pihak yang mengucurkan sponsor cek pelawat dalam pemenangan Miranda. Pasalnya pemilik cek yang terdaftar di Bank Internasional Indonesia, Ferry Yen, sudah meninggal sehingga asal muasal cek tak dapat dibuktikan.

Miranda tampak tenang menyimak pernyataan jaksa. Bahkan, dia masih sempat tersenyum. Tapi saat dimintai tanggapan oleh hakim, Miranda menjawab, "Saya mendengar apa yang disampaikan, meski banyak yang tidak mengerti dan tidak benar," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai sidang, Miranda menyangkal pernyataan jaksa. "Anda dengar dan lihat sendiri selama persidangan, tuntutan itu banyak bohongnya," ujar dia. Miranda mengatakan, ia hanya dua kali ke rumah Nunun. Sebaliknya Nunun cuma sekali bertandang ke kantornya. "Apa itu bisa dibilang sering?"

Miranda menuding Nunun berbohong ketika memberi kesaksian ada anggota DPR yang menyebut pertemuan dengan Miranda bukan "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan. Dia keberatan karena kesaksian terbaru dari saksi, seperti anggota DPR Hamka Yandhu, yang menyatakan tak pernah mendengar Miranda menawarkan uang, diabaikan jaksa.

Sidang perkara suap cek pelawat tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 17 September 2012 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Dahlan Iskan Sempat Diinfus di Bandara

Cina Miliki Surat Utang Amerika US$ 1,17 triliun

Uang Muka Rumah BNI Syariah Bisa Dicicil 1,5 Tahun

Tata Motors Terlambat Masuk Indonesia

Dahlan Iskan Tiba di Jakarta Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat