TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan kliennya dari tudingan terlibat kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurut Andi, fakta di persidangan tak menunjukkan hubungan dan peran Miranda dengan cek pelawat yang dibagikan oleh pengusaha Nunun Nurbaetie.
Hari ini, Rabu, 12 September 2012 pukul 17.00 WIB, jaksa akan membacakan tuntutan untuk Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami berharap tuntutan itu diajukan semata-mata berdasarkan fakta di persidangan dan bukan asumsi-asumsi," ujar Andi. Oleh sebab itu, sekali lagi ia meminta komisi antirasuah membatalkan dakwaan dan membebaskan Miranda.
Menurut Anda, KPK bisa menggunakan keterangan saksi ahli dalam persidangan Senin, 10 September 2012 lalu sebagai dasar pembebasan kliennya. Dalam sidang, saksi ahli itu menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum fit and proper test tak menyalahi aturan. Kedua saksi ahli itu adalah pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Burhan Jeffry Magenda, dan ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, I Gede Panca Astawa.
Dalam kasus suap cek pelawat, Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia
disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa sponsor cek pelawat untuk pemenangan Miranda.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Identitas Mayat di Tol Pondok Aren Terkuak
Fauzi Bowo ''Siram'' 1.000 Nelayan dengan Jamkesda
FBR dan Kelompok Banten Nyaris Bentrok
Rencanakan Mogok Nasional, Buruh Temui Kapolda
Perampokan di Cipinang Terkait dengan Terorisme?