TEMPO.CO, Jakarta - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) memperbolehkan tindak kekerasan yang dilakukan atas nama Syariat Islam. Misalnya, hukuman potong tangan.
“Walaupun negara melarang, kalau syariat Islam mengizinkan, ya tidak masalah,” kata juru bicara JAT, Son Hadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 September 2012. Semua aturan yang dilakukan di zaman Nabi Muhammad, kata Son Hadi, boleh diterapkan pada masa kini. “Kalau tindakan kekerasan sebagai hukuman atas kesalahan dilakukan Nabi, bisa diterapkan sekarang,” kata Son Hadi ringan.
Pernyataan JAT menjadi kontroversial karena tiga terduga teroris yang terlibat dalam penembakan pos polisi di Solo, Agustus lalu, diduga merupakan bagian dari organisasi itu. Amir JAT, Abu Bakar Baasyir sendiri, juga menegaskan bahwa jihad dengan kekerasan diperbolehkan selama pelakunya sudah siap.
Polisi menuding pernyataan Baasyir dan anjuran kekerasan JAT menyuburkan praktek terorisme di Indonesia. Sejauh ini, program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia belum berhasil mengembalikan pemahaman dan keyakinan para pelaku teror yang tertangkap.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya
40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi
Keputusan Arsenal Jual Van Persie-Song, Disesali
Sejumlah Tokoh Siapkan Mahfud MD Jadi Capres
Zulkarnaen Minta Sebutan Korupsi Al Quran Direvisi
Mau Sehat, Jangan Makan Camilan Ini
Tes Mamografi Malah Menyebabkan Kanker
Blatter: Ronaldo Jenderal, Messi Pesulap