TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah meminta keterangan sepuluh saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DI Yogyakarta 2008-2009 dalam pengadaan 20 bus Trans Jogja. Kejaksaan Tinggi telah menangani kasus ini sejak Juli lalu dan sudah melakukan gelar perkara.
Sebanyak 20 unit bus Trans Jogja sudah empat tahun mangkrak sejak 2008 karena tidak dioperasikan. “Sepuluh saksi itu dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY dan PT Jogja Tugu Trans karena keduanya berkaitan langsung dengan pengadaan bus,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam, Rabu, 5 September 2012.
Dari Dinas Perhubungan, yang sudah dimintai keterangan, antara lain, kepala dinas dan beberapa kepala bidang. Sedangkan dari PT Jogja antara lain direktur operasional dan direktur keuangan. “Direktur Utama, Pak Purwanto, belum. Nanti dijadwalkan,” ucap Dadang.
Pejabat lain yang akan dimintai keterangan, antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu. “Karena DPPKAD yang mengeluarkan duit,” kata Dadang. Kejaksaan Tinggi juga akan meminta keterangan dari bekas Kepala Dishubkominfo DIY, Mulyadi, yang menandatangani perjanjian pengoperasian bus Trans Jogja antara pemerintah DIY dan PT JTT pada 2008.
Kasus ini mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan pada 2007 kepada pemerintah DIY belum bisa segera dipergunakan karena masih menggunakan pelat nomor polisi warna merah. Bus baru bisa dipergunakan untuk sarana angkutan umum jika pelat nomor polisinya berwarna kuning.
Proses perubahan pelat nomor polisi tersebut membutuhkan surat peralihan aset dari Menteri Keuangan. Nilai hibah bus-bus tersebut Rp 12,5 miliar. Sebelumnya, telah ada 20 bus Trans Jogja lain yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang disewa pemerintah DIY. Bus tersebut dioperasikan oleh PT Jogja Tugu Trans. Sementara 20 unit bus susulan hingga saat ini mangkrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY tertanggal 19 Desember 2011, surat tanda nomor kendaraan bus-bus Trans Jogja yang telah dioperasikan tidak akan diperpanjang kembali. Akibatnya, 20 bus milik pemerintah yang dioperasionalkan PT Jogja Tugu Trans sejak 2008 tidak bisa dijalankan lagi pada 2013, sesuai dengan masa berlaku STNK lima tahun.
Sementara 20 bus lainnya masih belum bisa dioperasionalkan karena belum mempunyai pelat kuning. “Sejauh ini belum diketahui berapa kerugian negara. Masih menunggu penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Dadang.
Kepala Dinas Perhubungan Tjipto Haribowo tidak mempersoalkan penyidikan kasus tersebut. “Bagus itu, dilanjutkan. Tapi jangan sampai mengganggu operasional bus-bus Trans Jogja untuk publik,” kata Tjipto. Sementara Kepala Kejati DIY yang baru, Suyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Kalimantan Barat, akan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kejati DIY.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diskusi Buku Prijanto Ricuh
Fabregas Frustrasi di Barcelona
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Analis: Hati-Hati Beli Saham Kelompok Bakrie
Gunung Termungil Sejagad Ada di Amerika