Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mirwan Amir: Transaksi Itu Murni Bisnis

Editor

Grace gandhi

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditunggu selama sepekan, akhirnya politikus Demokrat Mirwan Amir angkat bicara soal berbagai tudingan gawat yang membelitnya. Tidak tanggung-tanggung, Mirwan dituduh memiliki transaksi mencurigakan akibat dana yang wira-wiri di rekeningnya.

Mirwan dicurigai mencuci uang lewat pembelian tiga mobil mewah, yaitu BMW X3, Mercedes C 200, dan Range Rovers. Semua mobil ini atas nama adiknya, Amrinur Okta Jaya. Ada pula sejumlah transfer ke rekening presenter kondang Tina Talisa serta aliran transaksi ke seorang perempuan.

Kepada Febriyan dari Tempo yang menemuinya di sebuah restoran di Senayan, Jakarta Selatan, Mirwan menjawab rinci semua tudingan itu.

Anda dituding memiliki aliran transaksi mencurigakan, salah satunya sebesar Rp 3 miliar dari perempuan bernama Dina. Komentar Anda?
Dina rekan adik saya, Okta, yang berbisnis batu bara dengan pengusaha bernama Irfan Suhendra. Saya ditawari sama adik saya. Dia bilang ada pekerjaan kecil-kecilan. Untungnya Rp 15 juta per minggu dengan modal Rp 200 juta. Sebulan menghasilkan Rp 56 juta. Saya kasih. Itu yang ditransfer ke rekening saya sehingga ada transaksi keluar-masuk sampai Rp 3 miliar.

Jadi, aliran transaksi itu memang benar-benar ada?
Benar, tapi semuanya murni bisnis. Rp 3 miliar itu saya tidak tahu alirannya. Mungkin itu total uang yang keluar-masuk dari rekening saya ke Dina dan sebaliknya. Jadi saya transfer ke dia Rp 200 juta, kembali Rp 214 juta. Demikian pula dengan transfer dari Irfan. Setelah kenal saya, dia langsung transfer kepada saya. Bukan lagi lewat Dina sehingga totalnya Rp 3 miliar. Selain transfer dari Dina dan Irfan, tidak ada lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anda pernah memberi rumah seharga Rp 6 miliar kepada Dina di Kemang, Jakarta Selatan, dan mengirim uang untuk Tina Talisa?
Tidak benar itu. Rumah saya hanya di Bintaro, Tangerang. Ada rumah juga di Aceh. Selain itu, saya tidak punya rumah lagi. Tidak benar juga ada transfer ke Tina. Itu kan sudah diklarifikasi oleh Tina. Sudah ditunjukkan rekeningnya bahwa tidak ada aliran transaksi dari saya ke dia. Tidak ada satu sen pun transfer saya ke Tina. 

Bagaimana soal tiga mobil yang Anda berikan kepada Okta? Sumber kami menyebutkan, mobil itu sekarang sudah di tangan Dina.
Begini. Itu mobil adik saya. Leasing-nya memang atas nama saya karena saya lebih dipercaya oleh orang leasing. Tapi semuanya atas nama adik saya. Itu juga tidak beli sekaligus tiga. Pertama dia membeli Mercedes C 200. Mungkin dia bosan, kemudian dijual dan membeli Range Rover. Jual-beli biasa. Saya tidak tahu kalau dia menjual Mercy karena itu memang mobilnya. (*)

Berita terkait
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Anas-Ibas Ogah Komentari Transaksi Mirwan
Ruhut Minta Mirwan Amir Mundur dari Demokrat
Modus Mafia Anggaran Garap Proyek Banggar 
4 Aktor Penggarap Proyek di Badan Anggaran 
Transaksi Gendut Para Politikus Senayan 
Ada Pencairan Rp 20 Triliun Cek Mencurigakan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak mengenal keponakan Setnov.


Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

Penyidik KPK memeriksa para politikus itu sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

25 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

Mirwan Amir mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran proyek e-KTP yang telah dibahas oleh Kemendagri dan Komisi Pemerintahan DPR.