Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korupsi, Eks Kapolres Tegal Ditahan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Adri Irianto
TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan bekas Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, di Rutan Kedungpane, Semarang, Selasa, 4 September 2012. Agustin yang menjabat Kapolres Slawi pada 2008-2009 itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah. Saat digelandang ke mobil tahanan, Agustin tak mau berkomentar. Mengenakan pakaian safari dengan jaket, ia hanya melempar senyum kepada para wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo menyatakan bekas Kapolres Tegal pada 2008-2009 itu diduga melakukan korupsi dana bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah untuk pos pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. Juga dugaan korupsi dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. "Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil oleh tersangka," kata Bambang.

Kasus ini sendiri ditangani Polda Jawa Tengah sejak 2009 lalu. Kasus ini mencuat melalui laporan No. Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009. Kasus itu semula ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kapolda saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan surat perintah No. Pol: Sprin /276/II/ 2009 tanggal 26 Februari tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Agustin.

Hasilnya, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah menyelewengkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar. Perinciannya, DIPA Rutin Rp 454 juta, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315 juta, APBD Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta, serta SSB dan cek fisik Rp 5,4 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ada kerugian keuangan negara hingga Rp 1,0 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Agustin, Novel Al Bakrie, menilai proses hukum terhadap kliennya terlalu dipaksakan. "Sudah sejak tahun 2008, tapi baru diusut sekarang. Terkesan ada kepentingan politis," kata Novel. Ia menengarai ada pejabat Polri yang lebih tinggi yang tidak suka dengan Agustin. Ia menduga jaksa bakal kesulitan membuktikan kasus ini di persidangan. "Karena ini sistem, bukan korupsi," kata dia.

ROFIUDDIN

Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise

Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap

Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.