TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan bekas Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, di Rutan Kedungpane, Semarang, Selasa, 4 September 2012. Agustin yang menjabat Kapolres Slawi pada 2008-2009 itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah. Saat digelandang ke mobil tahanan, Agustin tak mau berkomentar. Mengenakan pakaian safari dengan jaket, ia hanya melempar senyum kepada para wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo menyatakan bekas Kapolres Tegal pada 2008-2009 itu diduga melakukan korupsi dana bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah untuk pos pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. Juga dugaan korupsi dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. "Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil oleh tersangka," kata Bambang.
Kasus ini sendiri ditangani Polda Jawa Tengah sejak 2009 lalu. Kasus ini mencuat melalui laporan No. Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009. Kasus itu semula ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kapolda saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan surat perintah No. Pol: Sprin /276/II/ 2009 tanggal 26 Februari tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Agustin.
Hasilnya, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah menyelewengkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar. Perinciannya, DIPA Rutin Rp 454 juta, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315 juta, APBD Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta, serta SSB dan cek fisik Rp 5,4 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ada kerugian keuangan negara hingga Rp 1,0 miliar.
Kuasa hukum Agustin, Novel Al Bakrie, menilai proses hukum terhadap kliennya terlalu dipaksakan. "Sudah sejak tahun 2008, tapi baru diusut sekarang. Terkesan ada kepentingan politis," kata Novel. Ia menengarai ada pejabat Polri yang lebih tinggi yang tidak suka dengan Agustin. Ia menduga jaksa bakal kesulitan membuktikan kasus ini di persidangan. "Karena ini sistem, bukan korupsi," kata dia.
ROFIUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft