TEMPO.CO, Jakarta—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal mengeksekusi hukuman Cirus Sinaga, bekas jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan, hari ini, Selasa 4 September 2012. Kejaksaan Negeri baru mendapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
"Karena petikan putusan sudah ada, ya, segera dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi. Untuk eksekusi, Cirus akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Cirus dinilai terbukti "main mata" dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Cirus diseret ke pengadilan lantaran diduga merekayasa berkas perkara Gayus, mafia pajak PT Surya Alam Tunggal. Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010.
Di penjara Salemba, Cirus akan menghabiskan hukumannya dalam lima tahun ke depan. Masyhudi akan melaporkan eksekusi ini ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dari Kejaksaan Tinggi, laporan diteruskan ke Jaksa Agung sebagai syarat utama pencopotan secara tidak hormat Cirus dari pegawai negeri sipil.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan proses pemecatan tidak bakal menunggu lama. Sebab, saat Cirus masih berstatus tersangka, Kejaksaan pun telah memberhentikan dia sementara. "Jadi, tinggal menindaklanjuti hasil putusan itu sendiri," kata Darmono.
Pengacara Cirus Sinaga, Palmer Situmorang, belum mengetahui rencana eksekusi kliennya. Tapi dia memasrahkan putusan itu. Apalagi, kata dia, wewenang eksekusi di tangan jaksa. "Kalau sudah dieksekusi, ya, bisa apa lagi," kata Palmer.
INDRA WIJAYA
Berita Populer:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
83 Persen Melawan 17 Persen, Jokowi Yakin Menang
Kang Jalal pun Diancam Mati
Kisah Kang Jalal Soal Syiah di Indonesia(Bagian 2)
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN
Cerita Jalaluddin Rakhmat Soal Syiah Indonesia (Bagian I)