Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyakit Lupa Nunun Kembali Kambuh dalam Sidang

image-gnews
Terpidana Nunun Nurbaeti ketika bersaksi untuk Terdakwa Miranda Swaray Goeltom dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Seto Wardhana
Terpidana Nunun Nurbaeti ketika bersaksi untuk Terdakwa Miranda Swaray Goeltom dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Penyakit lupa Nunun Nurbaetie kembali kambuh ketika bersaksi untuk terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom, hari ini, Senin, 3 Agustus 2012. Berkali-kali ditanya hakim dan penasihat hukum Miranda, Nunun kerap mengaku lupa.

Hakim anggota Herdi Agusten bahkan sampai menyindir Nunun. "Anda ini bagaimana, kok lupa terus?" ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Disindir begitu, Nunun tampak santai. "Saya lupa, maklum sudah tua," kata dia.

Dalam sidang hari ini, Nunun dikonfrontasi dengan koleganya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Saat ditanya jabatan Arie di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu, Nunun mengaku lupa. Ia kembali mengaku lupa saat ditanya hakim Herdi, apakah pernah memerintahkan sekretarisnya, Sumarni, untuk mencairkan cek pelawat.

Pengakuan itu memantik senyum hakim, pengunjung sidang, bahkan Miranda. "Maaf, Yang Mulia. Kejadiannya sudah terlalu lama. Maaf, ya. Silakan menertawakan. Anda tidak pernah jadi saksi," kata Nunun. "Sebab kalau media kan begitu kerjaannya."

Nunun hanya ingat, ia tak pernah memerintahkan Arie untuk mengurus pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004. Hal itu dibantah Arie. Menurutnya, ia pernah membagikan cek pada 8 Juni 2004 ke beberapa anggota Dewan.

Ia juga pernah menghadiri pertemuan yang dihadiri Nunun dan politikus Partai Golongan Karya Hamka Yandhu, di kantor PT Wahana. Dalam pertemuan itu, Nunun menyebut pembagian cek pelawat akan diurus Hamka. "Pertemuannya tanggal 7 Juni 2004. Bu Nunun mengatakan akan diatur Pak Hamka," kata dia.

Usai uji kepatutan dan kelayakan digelar DPR pada 8 Juni 2004, Arie mengaku menyerahkan sejumlah bungkusan berisi cek pelawat ke perwakilan fraksi. "Saya posisinya pasif karena mereka (anggota Dewan) yang menghubungi saya. Kalau tas berisii cek pelawat itu diantar ke saya oleh office boy. Tapi saya tidak tahu siapa yang menyuruhnya," ujar Arie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar pengakuan Arie dan Nunun yang berseberangan, Herdi terlihat kesal. Ia pun menasihati keduanya soal ancaman pidana memberi keterangan palsu, jika salah satu antara Arie dengan Nunun ada yang ketahuan berbohong. "Mana di antara berdua ini yang sumpah palsu, terserah penuntut umum, lah."

Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan Nunun, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui Arie. Pemberian itu diduga terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.

Jaksa tidak mengungkap dalam dakwaan, siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Pelukan Miranda untuk Nunun
Nunun Akan Bicara Rapat Cipete di Sidang Miranda
Konfrontasi Saksi Miranda Batal Digelar
Kenapa Miranda Tebar Senyum di Pengadilan?
Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah Cukup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.