TEMPO.CO, Jakarta--Penyakit lupa Nunun Nurbaetie kembali kambuh ketika bersaksi untuk terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom, hari ini, Senin, 3 Agustus 2012. Berkali-kali ditanya hakim dan penasihat hukum Miranda, Nunun kerap mengaku lupa.
Hakim anggota Herdi Agusten bahkan sampai menyindir Nunun. "Anda ini bagaimana, kok lupa terus?" ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Disindir begitu, Nunun tampak santai. "Saya lupa, maklum sudah tua," kata dia.
Dalam sidang hari ini, Nunun dikonfrontasi dengan koleganya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Saat ditanya jabatan Arie di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu, Nunun mengaku lupa. Ia kembali mengaku lupa saat ditanya hakim Herdi, apakah pernah memerintahkan sekretarisnya, Sumarni, untuk mencairkan cek pelawat.
Pengakuan itu memantik senyum hakim, pengunjung sidang, bahkan Miranda. "Maaf, Yang Mulia. Kejadiannya sudah terlalu lama. Maaf, ya. Silakan menertawakan. Anda tidak pernah jadi saksi," kata Nunun. "Sebab kalau media kan begitu kerjaannya."
Nunun hanya ingat, ia tak pernah memerintahkan Arie untuk mengurus pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004. Hal itu dibantah Arie. Menurutnya, ia pernah membagikan cek pada 8 Juni 2004 ke beberapa anggota Dewan.
Ia juga pernah menghadiri pertemuan yang dihadiri Nunun dan politikus Partai Golongan Karya Hamka Yandhu, di kantor PT Wahana. Dalam pertemuan itu, Nunun menyebut pembagian cek pelawat akan diurus Hamka. "Pertemuannya tanggal 7 Juni 2004. Bu Nunun mengatakan akan diatur Pak Hamka," kata dia.
Usai uji kepatutan dan kelayakan digelar DPR pada 8 Juni 2004, Arie mengaku menyerahkan sejumlah bungkusan berisi cek pelawat ke perwakilan fraksi. "Saya posisinya pasif karena mereka (anggota Dewan) yang menghubungi saya. Kalau tas berisii cek pelawat itu diantar ke saya oleh office boy. Tapi saya tidak tahu siapa yang menyuruhnya," ujar Arie.
Mendengar pengakuan Arie dan Nunun yang berseberangan, Herdi terlihat kesal. Ia pun menasihati keduanya soal ancaman pidana memberi keterangan palsu, jika salah satu antara Arie dengan Nunun ada yang ketahuan berbohong. "Mana di antara berdua ini yang sumpah palsu, terserah penuntut umum, lah."
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan Nunun, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui Arie. Pemberian itu diduga terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.
Jaksa tidak mengungkap dalam dakwaan, siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Pelukan Miranda untuk Nunun
Nunun Akan Bicara Rapat Cipete di Sidang Miranda
Konfrontasi Saksi Miranda Batal Digelar
Kenapa Miranda Tebar Senyum di Pengadilan?
Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah Cukup