TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gusrizal, merestui pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Tjahjo Kumolo sebelumnya belum pernah sekalipun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap cek pelawat tersebut.
"Meski tidak ada dalam berita acara pemeriksaan, tapi bisa dianggap saksi ini penting dihadirkan dalam sidang. Ini perintah dan ada urgensinya (kesaksian Tjahjo)," kata Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Agustus 2012.
Dalam sidang hari ini, salah satu pengacara Miranda, Doddy S. Abdulkadir, mengajukan Tjahjo sebagai saksi meringankan. "Kami mohon untuk dipanggil melalui pengadilan, yaitu saksi Tjahjo Kumolo," ujarnya. Terhadap permohonan itu, Gusrizal meminta pihak pengacara berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pemeriksaan saksi meringankan yang dijadwalkan Kamis pekan depan.
Bekas politikus PDIP, Agus Condro, sebelumnya menyebut Miranda pernah menjanjikan sejumlah duit sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan DGS BI 2004 digelar di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Agus, dalam rapat kelompok fraksi PDIP di Komisi IX DPR, pihaknya sepakat memilih Miranda sebagai DGS BI.
Alasannya, kata Agus, Miranda punya jam terbang, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni. "Saat itu, pimpinan, Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Agus mendengar celetukan seorang kawan separtainya. "Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu," ujarnya. "Tapi saya lupa siapa yang ngomong. Saya sendiri saat itu tidak terlalu memperhatikan."
Dalam sidang 9 Agustus lalu, Miranda menyanggah pengakuan Agus. "Saya tidak pernah mengatakan kepada Tjahjo Kumolo soal pemberian uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
Dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN
Kisah Kang Jalal Soal Syiah di Indonesia(Bagian 2)
Berapa Populasi Syiah di Indonesia
Kang Jalal: Konflik Sampang Bukan Soal Keluarga
Cerita Jalaluddin Rakhmat Soal Syiah Indonesia (Bagian I)
Terus Diancam, Syiah, Madura, Tak akan Diam Terus