Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Dur Akan Tuntut KPU ke Pengadilan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan dirinya akan menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung. Sementara atas keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyatan kesehatan, Wahid menyatakan, KPU telah berbuat melanggar Undang-Undang Dasar. "Kita tunggu saja, katanya jawabannya nanti tanggal 22 (Mei) baru diumumkan hasilnya. Kalau keputusannya sudah jelas tanggal 22 nanti, saya akan menuntut KPU ke pengadilan. KPU telah melanggar undang-undang dan sebagai warga negara saya merasa dirugikan," tegas Wahid menjawab pertanyaan wartawan Sabtu (15/5) di Yogyakarta.Wahid datang ke Yogyakarta sebagai pembicara bersama Aristides Katoppo dalam sarasehan tentang 'Lembaga Kepresidenan dari Masa ke Masa' yang diselenggarakan oleh Universitas Sanata Darma Yogyakarta.Menurut Wahid, dirinya tidak keberatan jika seleksi calon presiden dilakukan oleh KPU. Hanya saja, kata dia, KPU harus bersikap adil. "Kalau yang terjadi sekarang ini kan KPU telah berbuat dholim kepada saya. Dia (KPU) telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 bahkan melanggar Undang-undang Dasar. Ini kan dholim namanya," tegasnya.Wahid menambahkan, menjelang pemilihan presiden 5 Juli, masing-masing calon presiden berusaha mencari dukungan sebanyak-banyaknya. Bahkan, kata dia, ada salah satu calon presiden yang mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar MA memberi keputusan yang negatif terhadap keikutsertaan dirinya dalam pemilihan presiden mendatang."Iya, saya dengar ada salah seorang capres mendatangi MA meminta agar memberi keputusan negatif terhadap keikutsertaan saya dalam pilpres. Masya Allah, MA kok mau diatur oleh orang luar. Tapi ya memang itu, MA kita pro dengan kelompok penakut, MA kita pengecut. Permintaan kita soal agenda nomor 37 tentang boleh tidaknya persyaratan ikut pilpres, sampai sekarang MA belum memberi jawaban," kata Wahid.Padahal, kata Wahid, guna keperluan pendaftaran calon presiden, dirinya sudah melakukan serangkaian tes termasuk melengkapi persyaratan. "Syarat-syarat sudah saya lengkapi. Sudah nggak ada yang kurang," kata dia.Seperti diketahui, Abdurrahman Wahid dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai presiden. Abdurrahman Wahid dicalonkan secara resmi oleh PKB berpasangan dengan Marwah Daud, yang tidak lain adalah kader Partai Golkar.Bagaimana jika dinyatakan tidak bisa menjadi capres? Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya akan berada di luar sistem. Wahid juga menyatakan tidak akan melimpahkan suaranya kepada calon presiden lain. "Kalau di luar sistem ya sudah, tidak akan mendukung siapa-siapa," ujarnya. Syaiful Amin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

5 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau kendaraan niaga listik pada pameran kendaraan niaga Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024. Industri kendaraan niaga mencatat produksi sebesar 215.000 unit dengan penjualan domestik sebesar 200.000 unit tahun lalu. Kinerja ekspor kendaraan niaga juga selalu mengalami peningkatan dari tahun 2021-2023. Di mana pada tahun 2023 nilai ekspor sebesar 437 juta dolar AS, naik 33 persen dari tahun 2022 yang tercatat 328 juta dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

Bersama Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo, nama Agus Gumiwang masuk bursa calon ketum Partai Golkar.


Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) berswafoto dengan anggota partai usai menghadiri acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Partai Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Gibran: Nanti Dibicarakan Lagi

Partai Golkar meminta jatah 5 kursi menteri, namun Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan capres Prabowo Subianto.


Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

10 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.


MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

10 hari lalu

Organisasi pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mendeklarasikan dukungan secara aklamasi kepada Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024 - 2029. Deklarasi itu dilakukan di Restoran Batik Kuring, Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
MKGR Klaim Tak Ada Tekanan untuk Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi

Adies menyebut, dukungan pada Airlangga merupakan dukungan spontan karena prestasi selama memimpin Golkar.


MKGR Serahkan Penetapan Jadwal Munas Golkar ke Airlangga

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
MKGR Serahkan Penetapan Jadwal Munas Golkar ke Airlangga

Dia menegaskan MKGR juga mendukung Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk periode ketiga 2024-2029.


Hasrat Jokowi Kuasai Partai Golkar Lewat Bahlil Lahadalia

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo kini mengincar kursi Ketua Umum Partai Golkar lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia..
Hasrat Jokowi Kuasai Partai Golkar Lewat Bahlil Lahadalia

Presiden Jokowi mengincar kursi Ketua Umum Partai Golkar melalui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. yang akan bertarung dalam Munaslub.