Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Besar Membelit Mirwan  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mirwan Amir bukan kali ini saja menjadi sorotan. Sebelumnya, ia juga disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dugaan keterlibatan Mirwan dalam sejumlah kasus korupsi itu pernah disampaikan oleh Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Perusahaan ini milik terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet pada 2009, Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam kasus Wisma Atlet, Mindo menjadi terpidana dan sudah divonis 2,5 tahun penjara pada September 2011. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memvonis Nazaruddin empat tahun sepuluh bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan pada April 2012.

Dalam sidang Nazaruddin, Mindo juga mengungkapkan bahwa Angelina menyebut istilah "Ketua Besar" dan "Bos Besar" dalam pembicaraan lewat pesan BlackBerry sebagai penerima uang. "Ketua Besar itu Mirwan Amir, dan Bos Besar Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat," ujar Mindo.

Tapi, dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Februari 2012, Angelina mengatakan tidak tahu siapa Bos Besar dalam pembicaraan BlackBerry Messenger.

Dugaan keterlibatan Mirwan muncul pula dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kasus itu sudah menjerat politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati; dan kader Partai Golongan Karya, Fahd El Fouz, anak penyanyi dangdut A. Rafiq, sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhayati dalam perkara ini didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha terkait dengan alokasi DPID. Ketiganya menyuap agar Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah mendapat alokasi proyek dana penyesuaian tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun. Namun, belakangan, tak semua daerah yang diusulkan kecipratan dana DPID.

Saat bersaksi untuk Nurhayati pada 17 Juli lalu, Fahd menyebutkan jatah dana penyesuaian infrastruktur untuk tiga kabupaten di Aceh, salah satunya diurus oleh Mirwan sebagai pimpinan Badan Anggaran dari Demokrat. Dalam sidang, Mirwan mengakui Bener Meriah daerah pemilihannya. Namun ia membantah jika disebut menawarkan proyek di kabupaten itu kepada pengusaha.

PDAT | ERVAN | BOBBY CHANDRA

Berita terpopuler lain:
Mirwan: Saya Tak Ada Transaksi dengan Tina Talisa

Sipilis Jangkiti Para Aktor Film Porno AS

NU: Syiah Tidak Sesat, Hanya Berbeda

SBY Pidato, Anak-Anak Tidur

Biaya Hidup Putin Rp 20 Triliun per Tahun

Drogba-Anelka Terancam Dilego Shanghai Shenhua

Carrefour Cabut dari Singapura Tahun ini

Kelompok Jhon Kei dan Hercules Bentrok Soal Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Mirwan Amir dan Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak mengenal keponakan Setnov.


Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

4 Juni 2018

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini

Penyidik KPK memeriksa para politikus itu sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

25 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Mirwan Amir Mengaku Tak Tahu Pembahasan Anggaran E-KTP

Mirwan Amir mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran proyek e-KTP yang telah dibahas oleh Kemendagri dan Komisi Pemerintahan DPR.