TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana dan juga pengajar di Universitas Trisakti, Andi Hamzah, memprediksi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM bakal kacau. Pasalnya, ada dua lembaga penegak hukum yang menyidik kasus ini sama-sama memiliki 'kunci' yang menghambat proses penyidikan masing-masing lembaga.
"KPK punya barang bukti (untuk penyidikan di Bareskrim Polri), sementara Polri punya saksi kunci untuk KPK, yakni Sukotjo Bambang," kata Andi saat dihubungi Tempo.
KPK, kata dia, tak akan mungkin memberikan barang bukti yang telah mereka sita kepada penyidik Polri sebelum penyidikan terhadap tersangka KPK, Djoko Susilo, selesai. Padahal, polisi sangat memerlukan barang bukti itu untuk menyidik lima tersangka yang mereka tahan.
Sementara itu, penyidikan KPK terhadap tersangka Djoko akan terhambat jika saksi kuncinya, Sukotjo Bambang, tak bisa diperiksa KPK. Polisi pun sudah pasti tak memperbolehkan KPK 'meminjam' Sukotjo untuk diperiksa.
Kemudian, untuk mekanisme peminjaman barang bukti dari KPK ke Polri, menurut dia, tak perlu pakai surat perintah dari pengadilan. "Ya tinggal pinjam saja, tapi ya tetap KPK tak akan berikan," kata dia.
Untuk menyelesaikan perkara ini, lanjut Andi, jalan satu-satunya adalah Polisi harus legawa menyerahkan kasus simulator SIM ini kepada KPK. Sebab, secara hukum KPK lebih memiliki wewenang untuk menyidik kasus ini.
INDRA WIJAYA
Terpopuler:
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
Ini Sebab Hakim Tipikor Mudah Main Proyek
Aturan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Disiapkan
Presiden Setujui Rencana Pilkada Serentak
Polisi Periksa Djoko Susilo Hari Ini Atau Besok
Hakim Kartini dan Heru Diberhentikan Sementara
Angka Kematian Bayi Baru Lahir di NTT Masih Tinggi
Polisi Periksa Djoko Susilo Besok
Semena-mena, Perusahaan Outsourcing Bakal Ditutup
Polisi Periksa 13 Saksi Pelempar Granat di Solo