TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendesak penanganan korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. “Salah satu tuntutannya adalah mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007,” kata anggota Komisi Hak Asasi, Ridha Saleh, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Agustus 2012.
Peraturan Presiden itu menyatakan Lapindo hanya bertanggung jawab atas daerah yang masuk peta terdampak. Di luar itu, pemerintah yang menanggung kerugian. Menurut Ridha, saat ini lembaganya sedang mempersiapkan berkas-berkas yang akan dibawa ke Presiden. “Kami upayakan secepatnya menemui Presiden.”
Komisi Hak Asasi menilai semburan lumpur bukan akibat bencana alam, melainkan karena pengeboran. Karena itu, perusahaan milik Aburizal Bakrie itu harus menanggung semua kerugian.
Hasil penyelidikan Komisi Hak Asasi, semburan lumpur merupakan pelanggaran hak asasi dan masuk kategori kejahatan. Penyelidikan ini dilakukan sejak 2009. Komisi menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi, seperti hak untuk hidup, hak menerima informasi, dan hak atas rasa aman.
Selain menemui Presiden, Komisi Hak Asasi juga akan menyerahkan hasil temuan pelanggaran hak asasi manusia itu ke Kepala Kepolisian RI agar kasusnya bisa dibuka kembali. Ridha berharap, data pelanggaran ini ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Baca Juga:
SUNDARI