TEMPO.CO, Yogyakarta -- Seorang wartawan senior pada sebuah surat kabar di Semarang, Jawa Tengah, berinisial EB ditangkap petugas Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dia kedapatan mengantongi 10 butir Inex (ekstasi) di saku celananya.
“Penangkapan terjadi Jumat, 17 Agustus 2012 lalu, pada Hari Kemerdekaan,” kata Direktur Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar John Turman, Senin, 20 Agustus 2012. Ketika ditangkap, EB sedang bersama dua rekannya. Tak diketahui apakah kedua rekannya itu juga berprofesi sebagai wartawan. Penangkapan sendiri dilakukan di halaman kantor surat kabar tempat EB bekerja, di Jalan Sompok 70, Semarang, Jawa Tengah.
Polisi belum tahu apakah EB sekadar pemakai narkoba atau juga pengedar barang terlarang itu. Kepada penyidik, EB mengaku membeli ekstasi itu di Yogyakarta. Polisi sendiri sudah menguntit EB sejak sehari sebelumnya. “Mereka sempat pakai ekstasi di sebuah kafe di Semarang,” kata John. Informasi soal kebiasaan EB menggunakan narkoba diterima polisi pada Juli lalu.
EB terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik. Dia bisa diganjar hukuman minimal empat tahun penjara. Tentu, EB tak bisa menggunakan UU Pers sebagai bahan pembelaannya kelak di depan hakim.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler:
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Polisi Yang Halangi Penyidikan KPK Bisa Ditahan
10 Polisi Serang Markas TNI di Kaimana
KPK Tahan Djoko Susilo Setelah Lebaran
ICW: Basmi Korupsi Butuh Keberanian
Libur ke Tangkuban Parahu? Pasti Kecewa
Tony Scott, Sutradara "Top Gun" Tewas Bunuh Diri
Sabtu Ini Jokowi "Open House"
Spanduk Dukungan Foke Beredar di Jalanan
Messi Belum Puas Bersama Barcelona