TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pertemuan pengacara dengan para saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) seharusnya tidak boleh terjadi. ”Ini berbahaya, karena sama saja dengan upaya mengamankan Djoko Susilo,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo adalah salah satu tersangka kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Adanya pertemuan tersebut diakui pengacara Djoko, Fredrich Yunadi. Salah satu yang ditemui adalah Brigadir Kepala Benita Pratiwi alias Tiwi, asisten Djoko. ”Sebenarnya tak hanya Tiwi, ada 20 orang lainnya,” kata Fredrich saat dihubungi, Selasa 14 Agustus 2012. Fredrich menemui Tiwi, yang saat ini menjalani pendidikan di Sekolah Calon Perwira Polisi di Sukabumi, Jawa Barat.
Nama Tiwi muncul karena disebut-sebut sebagai orang yang menerima kardus dari pengusaha Sukotjo S. Bambang. Kardus yang diduga berisi uang itu adalah titipan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, vendor simulator, untuk Jenderal Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Sukotjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK.
Fredrich menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan mengetahui permasalahan kasus simulator. Meski begitu, dia menolak menjelaskan secara detail isi pertemuan dengan alasan rahasia.
Emerson menilai, mustahil jika pengacara seorang tersangka menemui para saksi tanpa maksud apa pun. Pertemuan itu bisa diartikan mengarahkan para saksi sebelum diperiksa, sehingga jawaban nantinya bakal diseragamkan. “Hal seperti ini kerap terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan, akibatnya, kasus jadi tidak berkembang,” katanya.
Hifdzil Alim, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, mengatakan seorang pengacara memang bisa menemui saksi. ”Tapi upaya itu dalam konteks untuk melakukan pembelaan,” katanya, Selasa, 14 Agustus 2012.
Menurut Hifdzil, jika pertemuan itu dimaksudkan untuk mengatur keterangan saksi, pengacara bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi pemeriksaan. Karena itu, kata dia, harus dipastikan dulu pertemuan itu bukan untuk menekan atau mengancam saksi. ”Apalagi mengatur skenario kesaksian yang tidak benar demi menyelamatkan terdakwa.”
Fredrich membantah jika dikatakan pertemuan itu merupakan skenario menyelamatkan kliennya atau mengarahkan para saksi saat diperiksa KPK ataupun Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. ”Pertemuan itu murni hanya untuk meminta penjelasan seputar kasus simulator. Tidak lebih,” katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE | SUNDARI | ISMA SAVITRI | SUKMA
Berita terkait:
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Kapolri Bantah Kumpulkan Pengacara untuk Lawan KPK
KPK Usut Rekening Janggal Rp 10 M Simulator SIM
KPK Mulai Verifikasi Berkas Simulator SIM
Kapolri Pasang Badan karena Kecolongan RUU Kamnas
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Kapolri Jamin Pemimpin KPK Tak Disadap
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM