Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM : Lumpur Lapindo Musnahkan Lingkungan

image-gnews
Masih Banyak Hak Korban Lumpur Lapindo yang Tertunggak
Masih Banyak Hak Korban Lumpur Lapindo yang Tertunggak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan kejahatan yang yang terjadi dalam kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, masuk dalam kategori pemusnahan lingkungan atau ekosida. Komisi menilai kejahatan ini termasuk dalam kejahatan berat karena berdampak sangat luas bagi kehidupan manusia. Tetapi mereka tak bisa menggunakannya sebagai argumen terjadinya pelanggaran HAM berat di Sidoarjo. 

"Menurut Undang-undang tentang pengadilan HAM, hanya ada dua kategori pelanggaran HAM berat yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida," kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Agustus 2012. Oleh sebab itu, kejahatan yang dilakukan PT Lapindo Brantas di Sidoarjo hanya masuk kategori pelanggaran HAM biasa. Meski begitu ada 15 poin hak asasi manusia yang dilanggar akibat semburan lumpur panas di sana. 

Kesimpulan tersebut diambil Komnas HAM setelah mereka melakukan investigasi sejak 2009. Setelah melakukan rapat paripurna pada 7 dan 8 Agustus lalu, Komisi pun memutuskan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah kejahatan, bukan bencana alam. Mereka pun meminta agar polisi menyidik perkara ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperoleh Komisi selama investigasi. 

Ekosida yang terjadi di Sidoarjo bisa dilihat dari akibat semburan lumpur di sana, di antaranya dengan tenggelamnya desa-desa dan kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon dan Tanggulangin. Sedikitnya 12 desa terimbas dengan luas lebih dari 600 hektare. Akibatnya, sekitar 60 ribu penduduk sipil harus pindah. Semburan lumpur ini juga menyebabkan pipa gas di sisi timur tanggul lumpur meledak sehingga menewaskan 12 orang dan sejumlah orang dinyatakan hilang. 

Udara di sekitar semburan tercemar oleh gas H2S sehingga keadaan lingkungan hidup di sekitar wilayah semburan pun memburuk dan membuat masyarakat menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). Sebanyak 81 persen penduduk di sekitar wilayah yang terkena semburan menderita gangguan paru-paru. Tak hanya itu, fasilitas air bersih pun turut rusak. 

Lumpur yang merendam wilayah tersebut juga turut menenggelamkan pabrik, kantor dan berbagai bangunan sehingga perekonomian di sana lumpuh. Menurut Ridha, berdasarkan skala kerusakan dan kerugian yang diderita masyarakat, kejahatan ini seharusnya bisa masuk dalam pelanggaran HAM berat. "Tetapi sistem undang-undang kita tak bisa mengakomodir," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu Komnas HAM akan memasukkan klausul tentang ekosida dalam draf amandemen undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengawalannya akan diserahkan kepada Komnas HAM di periode mendatang. Pasalnya masa jabatan Komnas HAM sebentar lagi berakhir. "Kami mendorong supaya Komnas HAM generasi selanjutnya mengusahakan masuknya ekosida dalam kategori pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. 

Di dunia pun, belum ada yurisprudensi yang memungkinkan ekosida menjadi dasar penentuan status pelanggaran HAM berat. Menurut Ridha, saat ini baru ada usaha dari sejumlah pengacara di Inggris yang ingin memasukkan ekosida dalam Statuta Roma. Saat ini baru ada empat tipe kejahatan pelanggaran HAM yang bisa diadili mahkamah pidana internasional, yakni kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. "Kami berusaha supaya pemusnahan lingkungan atau ekosida ini diakui dulu sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Ridha. 

Dalam proses investigasinya, Komnas HAM mengaku kesulitan meminta keterangan dari pihak perusahaan dan pemerintahan. Oleh sebab itu, proses investigasi memakan waktu hingga tiga tahun. Komnas juga kesulitan menentukan Lumpur Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat karena dilakukan oleh korporasi. "Selama ini yurisprudensi pelanggaran HAM berat hanya dilakukan oleh negara, bukan korporasi," katanya. Oleh sebab itu kasus ini hanya mungkin dibawa ke pengadilan pidana umum. 

ANGGRITA DESYANI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, 28 Mei 2018. ANTARA/Umarul Faruq
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.


Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.


Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.