TEMPO.CO, Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Mabes Polri, Fredrich Yunandi, menilai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mengatur struktur dan wewenang KPK sendiri. “Sedangkan hukum utama yang harus dipenuhi semua lembaga penegak hukum adalah KUHP dan KUHAP,” katanya, ketika dihubungi Selasa 14 Agustus 2012.
Dalam sengketa perebutan hak penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji Surat Ijin Mengemudi (SIM), banyak pihak mendesak penyidik polisi mundur dan menyerahkan kasus itu ke KPK, dengan menyitir bunyi UU KPK sebagai landasan argumentasi. Pada UU itu memang disebutkan kalau KPK sudah menangani sebuah kasus korupsi, maka lembaga penegak hukum lain tidak boleh ikut campur. “Padahal UU KPK itu hanya aturan tambahan dari KUHAP dan KUHP sebagai hukum utamanya,” kata Friedrich.
Friedrich menegaskan bahwa KPK bukanlah lembaga yang kebal hukum dan tak punya kesalahan. Saat ini, dia dan sejumlah advokat lain sedang mengumpulkan bukti kesalahan KPK. “Kalau sengketa ini tak selesai lewat dialog, ya kita selesaikan di pengadilan,” katanya.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri