Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Kasus Lapindo Adalah Kejahatan  

image-gnews
Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.

"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2012. 

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.

Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.

"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.

Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.

Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

ANGGRITA DESYANI

Berita terpopuler lainnya:
Curi Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara 

THR Macet, Buruh Rokok Gentong Gotri Demo

BNN Tes Urin Pilot 5 Maskapai 

Sultan: Wewenang Mengubah Paugeran Terbatas

Kabut Asap di Riau Belum Ganggu Penerbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, 28 Mei 2018. ANTARA/Umarul Faruq
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.


Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.


Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.