TEMPO.CO, Lumajang - Gara-gara mencuri cabai, tiga anak usia belasan tahun harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang. Meraka adalah EF, 15 tahun; B, 15 tahun; dan F, 15 tahun. E, salah seorang bocah yang dipenjarakan ini masih berstatus siswa kelas II SMP.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan KerjaLapas Lumajang Martono mengatakan ketiga bocah ini sudah mendekam di lapas Lumajang sejak dua minggu yang lalu. "Sudah dua minggu dititipkan di lapas," kata Martono, Selasa, 14 Agustus 2012.
Tiga anak ini dikumpulkan dengan tahanan lainnya yang juga masih di bawah umur di sel khusus anak. Di tahanan tersebut, ada juga 10 anak di bawah umur.
Ketiganya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polsek Candipuro. "Saat ini kasusnya ditangani kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor Candipuro, Ajun Komisaris Sutopo.
Menurut Sutopo anak-anak itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Candipuro setelah ketahuan mencuri cabai seberat 20 kilogram. Pencurian ini dilakukan di lahan milik H Makhrus, warga Dusun Sumbersari, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Mereka melakukan pencurian pada awal Agustus lalu dengan cara memetik cabai sekitar pukul 17.00 dan memasukkannya dalam karung plastik.
Kepala Kepolisian Sektor Candipuro Sutopo mengatakan Makhrus menangkap tangan tiga anak itu ketika tengah memeriksa lahannya. "Dengan dibantu warga, ia langsung melaporkan anak-anak ini ke polisi," kata Sutopo.
Di hadapan penyidik Polsek Candipuro, anak-anak itu mengaku mencuri cabai dan uang hasil penjualan cabai curian itu dipakai untuk jajan. Cabai seberat 20 kilogran itu dijual seharga Rp 14 ribu perkilonya.
Tiga anak ini juga mengaku sudah dua kali mencuri cabai kebun Makhrus. Yang pertama, dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00. Ketika itu, mereka bisa mendapatkan uang Rp 94 ribu.
Lantaran dirasa kurang, mereka mencuri lagi hingga kemudian tertangkap. Total kerugian akibat aksi pencuriannya sekitar Rp 280 ribuan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita terpopuler lainnya:
Alasan Polisi Emoh Serahkan Kasus Simulator SIM
Ini Solusi Simulator SIM Versi KPK
Angie Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong KPK Periksa Tiga Karyawan Hartati
H-6, Ribuan Pekerja Belum Terima THR
Pukat UGM: Penyadapan KPK Bentuk Arogansi Polisi
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Siap-siap Saling ''Bajak'' Kader Partai
KPK Enggan Tanggapi Penyadapan Oleh Polisi