Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

image-gnews
Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia
Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta:  Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi telah menduga mereka disadap Markas Besar Kepolisian. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, para pemimpin KPK telah melakukan antisipasi agar penyidikan kasus tidak bocor dalam penyadapan tersebut. ”Sejak awal mereka sudah mendapat informasi intelijen soal itu,” kata sumber tersebut di KPK, Senin 13 Agustus 2012.

Namun sumber itu menolak menjelaskan secara detail antisipasi yang dimaksud. Dia menegaskan, para pemimpin KPK memiliki cara mengantisipasi hal tersebut, dan itu sengaja ditutupi agar tidak bocor pula.

Laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul “Mengapa Polisi Bertahan” memuat pengakuan seorang perwira tinggi polisi. Ia menyebutkan, operasi-operasi gelap diduga telah dilakukan Mabes Polri setelah KPK mengusut kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Di antaranya dengan melakukan penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Selengkapnya baca di sini.

Dari penyadapan itu, ia mengungkapkan, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang paling getol mendorong pengusutan perkara di kepolisian. Penguntitan terhadap beberapa petugas KPK juga dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.

Sumber di KPK kemarin membenarkan cerita perwira polisi itu. Dia juga mengatakan mereka yang disadap itu di antaranya Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Menurut sumber itu, penyadapan yang diduga dilakukan Mabes Polri didasari informasi-informasi tertentu. Informasi itu bisa digunakan sebagai alat penawar bila kasus simulator ujian SIM menjadi bola liar di kalangan polisi.

Hingga berita ini ditulis, Abraham dan Bambang belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon mereka tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., juga menolak menanggapi isu penyadapan itu. ”Saya tak mau menanggapi informasi yang belum jelas, kecuali Polri menyatakan begitu,” kata Johan kemarin.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah adanya operasi gelap tersebut. “Tidak benar ada penyadapan itu,” kata Boy. Kepolisian, dia melanjutkan, justru mendukung KPK mengusut kasus simulator ujian mengemudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin sepuluh mantan pemimpin KPK menemui empat pemimpin komisi antikorupsi itu. Mereka adalah Mas Achmad Santosa, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, Taufiequrachman Ruki, Haryono Umar, Eri Riyana Hardjapamekas, Waluyo, Sjahruddin Rasul, dan Amin Sunaryadi. Mereka diterima Ketua KPK Abraham Samad dan tiga wakilnya: Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Busyro Muqoddas.

Dalam kesempatan itu, mereka mendukung KPK agar tak surut mengusut kasus korupsi SIM. Mas Achmad Santosa mengatakan pengusutan kasus simulator ujian mengemudi harus mengacu pada Undang-Undang KPK. ”Pengusutan kasus itu merupakan kewenangan KPK,” kata Mas Ahmad.

TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | SUNDARI | SUKMA

Berita Terpopuler:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya

Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang 

Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Seks di Kampung Atlet Olimpiade

Kasus Distop, Rhoma Irama: Alhamdulillah

Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Anak Muda Tak Lagi Gandrungi Produk Apple

Van Persie Dicemooh Fans Arsenal

Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.