Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?  

image-gnews
ANTARA/Muhammad Deffa
ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perang antara Markas Besar Kepolisian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus simulator uji surat izin mengemudi (SIM) terus berlangsung. Genderang perang telah terdengar dari Trunojoyo, tempat Markas Besar Kepolisian. Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 yang berjudul "Mengapa Polisi Bertahan".

Seorang perwira tinggi menyebutkan operasi-operasi gelap telah dilakukan. Di antaranya penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari penyadapan itu, ia mengklaim, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang paling getol mendorong pengusutan perkara di Kepolisian. Penguntitan terhadap beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi juga dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.

Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri, mengatakan tidak bisa mengomentari soal itu. "Saya baru tahu dari Anda," ujarnya kepada Elliza Hamzah dari Tempo.

Petinggi Kepolisian rupanya mati-matian menahan agar kasus korupsi simulator di Korps Lalu Lintas tidak sepenuhnya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, jika itu dilakukan, penyimpangan pada proyek-proyek sejenis di Korps Lalu Lintas akan juga terbongkar. "Ada banyak proyek yang nilainya ratusan miliar," kata seorang perwira polisi.

Selama ini, Markas Besar Kepolisian memperoleh kemudahan dalam proyek pengadaan menggunakan dana alokasi penerimaan negara bukan pajak. Sepanjang 2011, pagu pos ini di dalam daftar isian proyek Polri tercatat Rp 3,12 triliun, melompat 74,4 persen dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp 1,79 triliun.

Kementerian Keuangan mengizinkan Kepolisian menggunakan langsung 90 persen penerimaan yang berasal dari pengurusan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, juga mutasi antardaerah. "Dana ini yang dipakai untuk membiayai sejumlah pengadaan di Korps Lalu Lintas," kata seorang sumber.

Pada 2011, Korps Lalu Lintas juga menangani pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 702,5 miliar. Proyek ini digarap Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas. Belakangan, seluruh pengadaan bahan baku pelat nomor kendaraan ini diserahkan ke Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dalam wawancara dengan Tempo pada Mei lalu, Budi membenarkan soal ini. "Saya dan Primkoppol bekerja sama," ujar pemilik perusahaan peleburan aluminium di Kilometer 57, Kerawang, Jawa Barat, ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga pengadaan surat tanda coba kendaraan senilai Rp 75,17 miliar, pendukung surat izin mengemudi Rp 210 miliar, dan mutasi luar daerah Rp 21,3 miliar. Seluruh pengadaan ini dikhawatirkan akan juga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan perkara korupsi simulator kemudi. "Ini berbahaya bagi banyak petinggi Polri," katanya.

Seorang perwira polisi mengatakan selama ini Korps Lalu Lintas menjadi sumber pemasukan gelap banyak pejabat. Ia menyebutkan Korps Lalu Lintas merupakan "gerbang uang sejumlah jenderal". 

Kepada wartawan, Jenderal Timur Pradopo memastikan akan mengusut semua petinggi Kepolisian yang terlibat. "Kalau ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung, akan kami telusuri," ujarnya.

SETRI YASA | TRI SUHARMAN | ANGGITA | AYU PRIMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Simsalabim Simulator SIM
Kasus Simulator SIM: Pekik Garong dari Timur
Jokowi Ingin Nyanyi Bareng Rhoma Irama
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang 

Pengamat Sarankan Jokowi Banyak Ngetweet

PKS Pilih Foke, Jokowi: Apa Saya Kurang Ganteng?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.