TEMPO.CO, Jakarta--Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah telah menerima uang dari Rustam Pakaya. “Saya tidak pernah menerima apa pun dari Rustam atau dari yang lainnya,” ujarnya kepada Tempo Kamis 9 Agustus 2012.
Dia menilai, tuduhan yang dilontarkan jaksa KPK itu tidak benar dan terlalu mengada-ada. Soalnya, jika jaksa sudah memiliki bukti Rustam telah memberikan cek, dia akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus Rustam ini kan saya masih sebagai saksi, apalagi kalau lewat cek begitu sangat mudah ditelusuri.”
Benar atau tidak dirinya menerima cek, kata Siti, akan diketahui pada saat persidangan sudah mulai bergulir. Apalagi, Rustam, menurut dia, belum memberi kesaksian ihwal pemberian cek itu. “Tunggu saja pengadilannya, mengapa mesti fitnah-fitnah.”
Nama Siti disebut menerima cek pelawat sebesar Rp 1,27 miliar dari mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam S. Pakaya. Tudingan tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Rustam atas proyek alat kesehatan 1 Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
"Terdakwa menerima cek pelawat Bank Mandiri sebesar Rp 4,97 miliar,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Agus Salim saat membacakan dakwaan Rustam dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.
Jaksa menyatakan, setelah proyek selesai, Rustam melalui Nugroho Budi Raharjo dan Ari Gunawan--keduanya staf marketing PT Graha Ismaya, pemenang tender proyek ini--meminta Direktur PT Graha, Masrizal Achmad Syarief, menghadap dirinya. Dalam pertemuan itu, Rustam meminta duit dalam bentuk cek pelawat Bank Mandiri sebagai imbalan atas perannya telah mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan 1.
Pada 8 Januari 2008, istri Masrizal, Sri Wahyuningsih, memerintahkan karyawan PT Graha bernama Karno membeli cek pelawat senilai Rp 5 miliar. Cek senilai Rp 4,97 miliar kemudian diserahkan Masrizal kepada Rustam. Sebagian duit itu, yakni sebesar Rp 2,47 miliar, dipakai Rustam untuk membayar rumah seharga Rp 5 miliar di Menteng.
Jaksa menuturkan, sisa cek pelawat yang diterima Rustam dibagikan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah sebesar Rp 1,27 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi masing-masing Rp 100 juta, serta Tan Suhartono Rp 150 juta.
Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak menguraikan peran Siti yang membuatnya kemudian kecipratan komisi proyek. Jaksa hanya menjelaskan, cek pelawat didapat Rustam karena telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alat kesehatan 1.
ALI NY | ISMA SAVITRI | DIMAS SIREGAR
Berita populer:
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah