TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto tak bisa memposisikan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Komentar Bambang Widjayanto soal akan adanya seorang menteri aktif jadi tersangka dalam kasus korupsi, menurut dia lebih cocok diungkapkan oleh seorang preman.
"Ini kan seperti preman yang ingin menakut-nakuti bahwa si anu bakal jadi tersangka, KPK tidak boleh jadi lembaga yang meneror seperti preman," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Agustus 2012.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto melontarkan sinyalemen bahwa bakal ada seorang menteri aktif dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berjanji, penetapan pejabat tinggi itu sebagai tersangka akan diumumkan paling lambat pada enam bulan mendatang.
"Pesan Mas Pram (Wakil Ketua DPR Pramono Anung) tentang (menjerat tersangka) menteri yang aktif, beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertajuk Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia, di kantor KPK, Selasa 7 Agustus 2012.
Pernyataan Bambang ini menanggapi komentar yang disampaikan Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu. Pramono mengapresiasi langkah KPK yang berani dan tegas menjerat sejumlah pejabat tinggi setiap kali menangani kasus korupsi. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta KPK juga harus berani menjerat para pejabat aktif yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi.
Yani mengatakan, pernyataan Bambang seperti itu tak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Menurut dia Bambang harus mengubah gaya kepemimpinannya, tak lagi mengikuti gaya saat masih berada di Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Dia bukan lagi di LSM jalanan. Dia di lembaga penegak hukum. Kalau lembaga penegak hukum tidak boleh melakukan pencitraan. Tidak boleh mengeluarkan pernyataan seminggu sebulan lagi dia jadi tersangka," kata dia.
Dia melanjutkan, komentar Bambang seperti ini bisa menimbulkan tafsir beragam. Misalnya, Bambang bisa dianggap bekerja sama untuk melarikan seorang calon tersangka ke luar negeri. Atau memberikan kesempatan kepada seorang calon tersangka untuk menghilangkan alat bukti. "Itu bisa menyebabkan orang yang akan disidik itu kabur. Atau menghilangkan barang bukti. Ini yang disebut abstraction justice," kata dia.
FEBRIYAN
Berita lain:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Bertamu ke Gereja, Foke Minta Doa Pendeta
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''