TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Tjakra Murdaya tidak dapat tidur karena mendengar dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
“Saya tidak bisa tidur, media dan lembaga swadaya masyarakat seolah-olah mendorong-dorong agar saya jadi tersangka,” kata Hartati saat berkunjung ke kantor Tempo, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2012.
Bos PT Hardaya Inti Plantation ini mengaku sangat terkejut ketika sejumlah media memuat berita bahwa KPK sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka atas namanya. Meski dalam surat tersebut dinyatakan pimpinan KPK belum menandatangani, Hartati merasa sangat cemas dan takut.
Ia berkisah langsung meminta kuasa hukumnya untuk mengkonfirmasi isu tersebut langsung ke KPK. Ia mengklaim, KPK melalui Johan Budi menyatakan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini masih jauh untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, menurut dia, Johan Budi menyatakan, KPK masih butuh mendalami banyak hal terkait dugaan suap sebesar Rp 3 miliar tersebut. “Kalau di media, sepertinya berita ini dari Kuasa Hukum Amran,” kata Hartati.
Perempuan yang memilih gaya hidup sebagai vegetarian ini menambahkan, KPK hendaknya tidak terburu-buru bertindak. Ia berulang kali menyatakan diri sebagai korban pemerasan dalam kasus Bupati Boul tersebut.
Ia menyatakan dirinya tidak memberikan suap yang kemudian menjadi modal Pemilihan Umum Kepala Daerah Amran. Ia juga membantah bahwa dirinya mengetahui adanya pemberian uang kepada Amran.
“Itu saya tidak tahu, Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo yang memberikan,” kata dia.
Hartati sendiri tidak membantah adanya rekaman antara dirinya dengan Amran yang menyebutkan pemberian uang untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit seluas 75 ribu hektar. Pembicaraan tersebut, menurut dia, lebih sebagai penolakan atau upaya membendung pemerasan Amran.
Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menangkap General Manajer PT Hardaya, Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu. Sehari setelah Yani tertangkap, KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soerkano Hatta.
Yani dan Gondo dijadikan tersangka karena dinilai berperan memberi suap. KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut dan dicegah KPK untuk ke luar negeri sejak 28 Juni lalu.
“Sebenarnya tidak usah dicegah, memangnya saya mau ke mana?” kata Hartati.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol
''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan
Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY
Hartati Murdaya Bisa Dipecat dari Demokrat
Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu