TEMPO.CO , Jakarta: Setelah berebut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Ijin Mengemudi, kini polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berebut kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung.
Selasa 7 Agustus 2012, polisi mengumumkan tindakan cepat mereka menyita sejumlah barang bukti, yakni alat produksi vaksin flu burung serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200. Polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pengadaan vaksin flu burung.
Proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ini menggunakan anggaran tahun jamak 2008-2011. Pemenang tender proyek di antaranya adalah PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi, dua perusahaan yang sempat dimiliki bekas bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Nazaruddin—biasa disebut Nazar—yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
FEBRIYAN | ANGGRITA DESYANI | SATWIKA MOVEMENTI | SUKMA
Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan
Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung
Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar
''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif
Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo
Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu