Djoko Susilo (kiri) bersama Sukotjo S. Bambang (kanan) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Tiwi, mantan Sekretaris Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo ikut mencuat dalam kasus korupsi simulator SIM. Tiwi disebut-sebut menerima uang senilai Rp 2 miliar dalam kardus dari Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Tiwi diketahui masih berdinas di Korlantas Jalan MT Haryono Kavling 15, Cawang, Jakarta Timur. "Tapi sudah tiga bulan ini sekolah di Secapa Polri," ujar seorang petugas Korlantas yang menolak menyebutkan namanya kepada Tempo, Senin, 6 Agustus 2012.
Fulus senilai Rp 2 miliar itu diduga merupakan bagian suap senilai Rp 196 miliar. Rasuah diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sukotjo Bambang selaku whistleblower kasus ini mengaku mengalirkan uang ke sejumlah pihak di Kepolisian.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui
24 Oktober 2016
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui
Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.