Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cicak vs Buaya Bakal Terulang? Ini Kata Ketua KPK

image-gnews
Abraham Samad. TEMPO/Aditia Noviansyah
Abraham Samad. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) memanaskan hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Hubungan kedua institusi itu sebelumnya pernah tegang, hingga muncul istilah "Cicak versus Buaya". Dilontarkan pertama kali oleh mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, KPK diibaratkan sebagai cicak, yang mau menelan buaya. Buaya di sini siapa lagi kalau bukan polisi.

Apakah kasus simulatorujian SIM ini bisa memicu munculnya kasus "Cicak versus Buaya" seri kedua? Ini komentar Ketua KPK, Abraham Samad seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 6 Agustus 2012.

"Saya kira tidak," ujar Abraham. "Pak Kapolri Timur Pradopo ini baik. Saya pikir beliau tidak akan mengambil langkah-langkah yang konfrontatif," Abraham menambahkan.

Abraham menegaskan bahwa KPK lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM. "Penyelidikan kami sejak 16 Januari dan penyidikan dimulai 27 Juli," ujarnya.

Sementara, kepolisian mulai menangani kasus ini sejak kasus ini muncul di majalah Tempo, yakni 23 April 2012. "Pak Tarman (Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jendral Sutarman) bilang, polisi sudah memeriksa 33 saksi sejak ada berita di majalah Tempo," kata Abraham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, KPK dan polisi sama-sama masih memproses kasus itu. KPK telah menetapkan empat tersangka, sedangkan polisi menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan.

RINA WIDIASTUTI

Berita terkait:
Djoko Susilo Sambangi Mabes Polri
Djoko Susilo Kucing-kucingan dengan Jurnalis
Kapolri Kumpulkan Perwira Kepolisian
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simsalabim Jenderal SIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

1 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

1 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.


Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

16 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

18 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

19 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.