Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta  

image-gnews
Rumah yang diduga milik tersangka kasus pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Suslio di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 RT II RW VI, Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Yogyakarta, Minggu (5/8). Rumah ini sejak sepekan lalu mulai kosong dan terkunci rapat. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Rumah yang diduga milik tersangka kasus pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Suslio di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 RT II RW VI, Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Yogyakarta, Minggu (5/8). Rumah ini sejak sepekan lalu mulai kosong dan terkunci rapat. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Dua gerbang di rumah Jalan Langenastran Kidul nomor 7 RT II RW VI Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Yogyakarta terkunci gembok ukuran besar warna perak. Di antara dua gerbang, membentang tembok putih layaknya benteng dengan lebar sekitar 15 meter dan tinggi dua setengah meter. Pada bagian tengah tembok itu terdapat sebuah tulisan menonjol “SUPRABAN.”

Saat Tempo melihat isi di balik tembok rumah itu, tak ada tanda kehidupan. Rumah itu tampak kurang terawat. Bekas air merembes dari eternit bocor. Rumput liar di halaman dibiarkan. Ini membuat rumah itu terlihat kusam. Ini kontras dengan sejumlah rumah elit lain yang ada di sekitar kampung yang hanya berjarak dua ratus meter dari Alun-Alun Kidul Keraton Yogyakarta itu. “Dulu setiap hari ada yang jaga. Tapi setelah ada kabar soal korupsi itu terus mulai nggak ada yang jaga, sepi,” kata Ketua RT II RW VI Triyanto, Ahad 5 Agustus 2012.

Ia baru mengetahui bahwa rumah yang ada di sebelah rumah dia itu milik tersangka kasus pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi Inspektur Djoko Susilo dari penuturan orang-orang yang menjaga rumah itu. Triyanto jengkel karena pembelian rumah itu tanpa sepengetahuan dia sebagai ketua Rukun Tetangga di kampung itu. “Itu yang brengsek. Setelah ada kasus baru warga sekitarnya yang harus banyak ditanya tanya soal rumah itu,” kata dia.

Orang yang menjaga rumah Djoko itu, kata Tri, adalah warga Wonosari Kabupaten Gunung Kidul. Meski hanya satu penjaga tetapanya, namun sering ditemani orang yang lain yang berganti-ganti. “Kalau yang jaga mau srawung (membaur). Tapi yang punya nggak pernah kelihatan,” kata dia.

Tri mengungkapkan rumah dengan luas sekitar 500 meter persegi itu sepengetauan dia sudah dibeli Djoko sejak tiga tahun lalu. Namun dia tak tahu harga rumah itu. Yang jelas, kata dia, rumah itu semula milik seorang warga Jakarta. “Tanah di sini pasarannya sekitar Rp 1,5 juta per meter persegi, belum bangunannya,” kata dia.

Seorang lainnya, warga kampung Langenastran yang tak mau disebut namanya menuturkan bahwa rumah itu memang sudah tak ada yang jaga sejak sekitar sepekan ini. Dari informasi yang ia dapat, rumah itu dibeli dengan harga sekitra Rp 1,8 miliar. “Dulu sempat ada yang gambar-gambar dan mengukur rumah itu, seperti mau membangun baru. Tapi nggak jadi, keburu ada kasus,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Pemerintahan Kecamatan Keraton Yogyakarta Affandi menuturkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di komplek rumah Djoko saat ini sekitar Rp 802 ribu per meter persegi. “Tapi sekarang biasanya dijual dengan harga Rp 2 juta per meter persegi. Itu komplek elite karena banyak bangunan model tua,” kata dia.

Menurut Afandi, melihat desain bangunanya, rumah yang masih berada di dalam area yang dikelilingi benteng keraton Yogyakarta itu harga bangunannya ditaksir sekitar Rp 200 ribu permeter persegi. “Bisa dihitung sendiri dari situ, yang jelas lebih kalau Rp 1,5 miliar,” kata dia. Pembelian rumah itu pun kata Afandi juga tak tercatat oleh petugas Kecamatan Keraton.

KPK telah menjerat Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Ia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Djoko disebut memiliki aset senilai Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Namun, dalam LHKPN Djoko yang disampaikan ke KPK 20 Juli 2010 , harta kekayaan Djoko yang tercatat hanya Rp 5,6 miliar.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.