TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah resmi menonaktifkan Gubernur Akademi Kepolisian Brigadir Jenderal Djoko Susilo. "Sejak kemarin sudah nonaktif," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Bersamaan dengan nonaktifnya joko dari jabatan sebagai Gubernur Akpol, Mabes Polri mengangkat Brigadir Jenderal Bambang Husadi, selaku Wakil Gubernur Akpol, sebagai pejabat sementara posisi tersebut.
Sebelumnya, KPK dan Polri berebut menangani kasus pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat ini. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian, pada 27 Juli. Disusul pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Mabes Polri pun tak mau kalah dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini bernilai miliaran. Fulus ditransfer ke sejumlah pihak di lingkungan Mabes Polri oleh Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Pengiriman uang itu dilakukan atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Tak cuma itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Lalu ia memberikan dana Rp 1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Rp 2 miliar disetorkan lewat staf pribadi Djoko Susilo. Duit itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.
SUBKHAN
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri
Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi