TEMPO.CO, Jakarta -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah ada rebut paksa barang bukti kasus simulator SIM. "Tidak mungkin," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Sabtu dinihari, 4 Agustus 2012.
Sebelumnya, ada dugaan polisi mengancam akan menyita barang bukti hasil penggeledahan di Korlantas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan ini dilakukan apabila Kepolisian tidak diberi izin untuk mengakses dokumen tersebut.
Awal pekan ini, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 lalu.
Anang mengatakan, sampai saat ini, Kepolisian terus mendukung langkah KPK untuk menyidik kasus yang diduga melibatkan jenderal bintang dua, Djoko Susilo, itu. "Kami mendukung KPK menangani tersangka DS," ujar Anang.
SUTJI DECILYA
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri
Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi