TEMPO.CO, Bandung - Sukotjo S. Bambang, terpidana kasus penipuan dalam proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mengungkapkan soal suap yang diberikan kepada anggota kepolisian. Pria yang akrab disapa Bambang itu, lewat pengacaranya, Erick Samuel Paat, mengatakan dirinya harus selalu menyiapkan brownies dan molen Bandung untuk anggota kepolisian yang bertandang ke kantornya di Jalan Gempol Sari, Bandung.
“Di dalam oleh-oleh itu selalu diselipin amplop yang berisi uang. Nilainya bervariasi, tergantung pangkatnya,” kata Erick, menirukan pernyataan Bambang, saat ditemui Tempo di Penjara Kebonwaru, Bandung, kemarin. Nilai uangnya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 15 juta. “Kalau untuk AKBP dan Kombes, dikasih Rp 15 juta.”
Erick menuturkan, polisi yang datang ke kantor kliennya adalah dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Markas Besar Kepolisian RI. “Di kantor itu mereka hanya ngobrol ngalor-ngidul, lalu pulang dengan membawa oleh-oleh Bandung lengkap dengan amplopnya,” ujar Erick.
Menurut Bambang, berdasarkan data di bagian keuangan perusahaan, untuk keperluan menjamu aparat itu dana yang dikeluarkan selama 2010 mencapai sekitar Rp 2 miliar. “Kalau yang 2011, saya belum cek,” ujar Erick mengutip Bambang.
Bambang, yang kini menjalani vonis 3,5 tahun penjara, juga mengungkapkan soal video yang beredar di dunia maya terkait dengan pemukulan dirinya oleh pria yang diduga Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Teddy adalah ketua pengadaan alat simulasi ujian SIM pada 2004. Menurut Erick, seperti dikisahkan Bambang, video pemukulan itu benar adanya. “Yang memukul saya itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan,” kata Erick.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2012. Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik itu terlihat pria berbadan gempal duduk di samping Bambang. Sesaat kemudian, pria ini memukul Bambang. “Intinya, Teddy marah besar karena dia (Bambang) tak mampu menyelesaikan jumlah produksi sesuai jadwal atau wanprestasi,” kata Erick.
Menurut juru bicara Kepolisian Resor Kota Bandung, Ajun Komisaris Rosdiana, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi sudah menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi dari terlapor. Adapun Ajun Komisaris Besar Teddy, yang menjadi terlapor, menurut Rosdiana hingga kemarin belum memenuhi panggilan.
Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar menyatakan belum mendapat laporan kasus pemukulan itu. "Pokoknya, silakan laporkan di proses penyidikan nanti. Nanti, kan, media bisa mengontrol dan mengawasi juga," ia menegaskan. Soal suap, Anang juga mempersilakan Bambang melapor.
ENI SAENI | GUSTIDHA BUDIARTIE | JULI
Berita Terpopuler Lainnya
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade
Rhoma Irama: Saya Hanya Berdakwah
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun