Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Suap Simulator Diselipkan di Dalam Brownis

image-gnews
ANTARA/Muhammad Deffa
ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sukotjo S. Bambang, terpidana kasus penipuan dalam proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mengungkapkan soal suap yang diberikan kepada anggota kepolisian. Pria yang akrab disapa Bambang itu, lewat pengacaranya, Erick Samuel Paat, mengatakan dirinya harus selalu menyiapkan brownies dan molen Bandung untuk anggota kepolisian yang bertandang ke kantornya di Jalan Gempol Sari, Bandung.

“Di dalam oleh-oleh itu selalu diselipin amplop yang berisi uang. Nilainya bervariasi, tergantung pangkatnya,” kata Erick, menirukan pernyataan Bambang, saat ditemui Tempo di Penjara Kebonwaru, Bandung, kemarin. Nilai uangnya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 15 juta. “Kalau untuk AKBP dan Kombes, dikasih Rp 15 juta.”

Erick menuturkan, polisi yang datang ke kantor kliennya adalah dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Markas Besar Kepolisian RI. “Di kantor itu mereka hanya ngobrol ngalor-ngidul, lalu pulang dengan membawa oleh-oleh Bandung lengkap dengan amplopnya,” ujar Erick. 

Menurut Bambang, berdasarkan data di bagian keuangan perusahaan, untuk keperluan menjamu aparat itu dana yang dikeluarkan selama 2010 mencapai sekitar Rp 2 miliar. “Kalau yang 2011, saya belum cek,” ujar Erick mengutip Bambang.

Bambang, yang kini menjalani vonis 3,5 tahun penjara, juga mengungkapkan soal video yang beredar di dunia maya terkait dengan pemukulan dirinya oleh pria yang diduga Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Teddy adalah ketua pengadaan alat simulasi ujian SIM pada 2004. Menurut Erick, seperti dikisahkan Bambang, video pemukulan itu benar adanya. “Yang memukul saya itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan,” kata Erick.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2012. Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik itu terlihat pria berbadan gempal duduk di samping Bambang. Sesaat kemudian, pria ini memukul Bambang. “Intinya, Teddy marah besar karena dia (Bambang) tak mampu menyelesaikan jumlah produksi sesuai jadwal atau wanprestasi,” kata Erick.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut juru bicara Kepolisian Resor Kota Bandung, Ajun Komisaris Rosdiana, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi sudah menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi dari terlapor. Adapun Ajun Komisaris Besar Teddy, yang menjadi terlapor, menurut Rosdiana hingga kemarin belum memenuhi panggilan.

Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar menyatakan belum mendapat laporan kasus pemukulan itu. "Pokoknya, silakan laporkan di proses penyidikan nanti. Nanti, kan, media bisa mengontrol dan mengawasi juga," ia menegaskan. Soal suap, Anang juga mempersilakan Bambang melapor.

ENI SAENI | GUSTIDHA BUDIARTIE | JULI

Berita Terpopuler Lainnya
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade
Rhoma Irama: Saya Hanya Berdakwah

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.