TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma P.D. Sitompul, mengancam akan memperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait barang bukti yang disita dari kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan.
"Kami mengingatkan KPK agar segera mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata Hotma di Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012.
Menurut dia, penyitaan barang-barang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM itu menyalahi aturan. Hotma mengatakan, KPK seharusnya tidak bersikap arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas Mabes Polri tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Lembaga antirasuah ini, lanjut dia, juga melakukan penyitaan berkardus-kardus dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditelisik. Hotma juga menyayangkan KPK yang menetapkan tersangka tanpa meminta keterangan yang bersangkutan. Tindakan KPK ini, menurut dia, terlalu berlebihan. "Kami akan perkarakan ini," ujarnya.
Sejak Januari lalu, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Setelah menggelar ekspose pada 27 Juli 2012, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan. Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korlantas Polri ditetapkan sebagai tersangka.
SUNDARI
Berita terkait:
Djoko Susilo Ada di Jakarta
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka