TEMPO.CO, Semarang - Salah satu pejabat di Kantor Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah Maryanto melakukan kekerasan terhadap jurnalis usai menjadi saksi dalam kasus persidangan dengan terdakwa Riana Anitasari di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 1 Agustus 2012. Riana adalah mantan istri simpanan Maryanto yang didakwa memalsukan surat nikah dan dokumen-dokumen atas laporan Maryanto.
Usai persidangan, Maryanto, yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Penananam Modal Provinsi Jawa Tengah itu, marah-marah kepada jurnalis yang meliput persidangan.
Saat hendak keluar dari ruang sidang, Maryanto, yang juga bekas Kepala Dinas Pariwisata Jawa Tengah itu, sempat melakukan pemukulan dengan memakai map terhadap salah satu jurnalis koran lokal, Danny Setiawan, yang sedang memotret. Tak hanya sekali, pukulan Maryanto dengan map berwarna merah itu dilakukannya sebanyak tiga kali. Pukulan map itu pun mengenai kepala dan kamera Danny Setiawan. Tak cukup itu, mulut Maryanto juga mengeluarkan umpatan kepada jurnalis. “Wartawan mana kamu. Anjing, seenaknya saja meliput saya,” kata Maryanto yang saat itu memakai baju batik warna merah bata.
Setelah itu, dengan pengawalan dua orang, Maryanto pun berjalan untuk pulang dari Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Kasus Maryanto dengan Riana ini sudah berjalan cukup panjang. Keduanya saling melaporkan ke kepolisian. Maryanto pernah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Riana Anitasari atas kasus penelantaran dua anak hasil hubungan gelap itu.
Riana mengaku pernah menjadi istri simpanan Maryanto sejak Januari 2004 hingga Mei 2007. Riana mengaku berkenalan dengan Maryanto pada 2004 lalu di sebuah kafe Citos, Kota Semarang. Hubungan gelap itu kemudian berlanjut sampai melahirkan dua anak. Namun, kini Maryanto tak mau melakukan kewajibannya terhadap dua darah dagingnya tersebut.
Maryanto dicopot dari jabatan Kepala Badan Penananam Modal Provinsi Jawa Tengah gara-gara masalah Riana. Kemudian, Maryanto justru melaporkan Riana ke polisi dengan tuduhan telah memalsukan surat nikah dan dokumen-dokumen lain. Polisi Jawa Tengah juga telah menetapkan Riana sebagai tersangka dan kini kasusnya sedang diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan mengenai kasus penelantaran dua anak yang dilaporkan Riana, Polda Jawa Tengah tak juga melakukan pengusutan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan Maryanto. Ketua AJI Semarang Rinjani menyatakan tindakan Maryanto itu bisa dianggap menghalang-halangi tugas jurnalis. “Apalagi dia pejabat publik,” kata dia. Rinjani menyatakan kalaupun Maryanto tak mau diliput maka dia bisa menutupi wajahnya bukan dengan cara memukul jurnalis.
ROFIUDDIN
Berita populer:
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
La Nyalla Kecewa Pemain LSI Perkuat Timnas
Djoko Susilo Ada di Jakarta
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Bolehkan Atlet Bercinta di Malam Sebelum Berlaga?
Ngantuk Berat, Taufik Hidayat Bisa Kalahkan Abian