TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sudah dicegah ke luar negeri, terkait kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat 2011. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa, 31 Juli 2012.
Keputusan cegah diambil setelah KPK pekan lalu melakukan gelar perkara, dan menilai kasus itu layak naik ke penyidikan. "Maka karena kasus ini memerlukan kecepatan, maka diuruslah segala sesuatu terkait upaya lain, misalnya pencegahan," kata Bambang.
Ekses dari digelarnya ekspos, selain itu, adalah dilakukannya penggeledahan sejak Senin sore, hingga Selasa dinihari tadi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Cawang. "Supaya bukti yang diperlukan bisa didapat optimal, maka diputuskan penggeledahannya sore," ujarnya.
Djoko Susilo ditetapkan tersangka sejak 27 Juli lalu. KPK menduga kuat Djoko, kala itu Kepala Korps Lalu Lintas, telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara dalam proyek berbiaya sekitar Rp 180 miliar itu. "Nilai kerugian negaranya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM III
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Simsalabim Simulator SIM II
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto