TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana mengundurkan jadwal pelaksanaan 43 pemilihan kepala daerah karena waktunya bentrok dengan pemilihan umum presiden 2014.
Kendati waktunya diundur, menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Monek, Kementerian menjamin tidak ada kepala daerah yang bertugas melebihi masa jabatannya. “Semua pas lima tahun,” kata Donny, panggilan Reydonnyzar, saat ditemui di kantornya pada Senin, 30 Juli 2012.
Donny mengatakan, pemilu legislatif dijadwalkan digelar pada 9 April 2014, sementara pemilihan presiden pada 9 Juli 2012. Ketimbang mempercepat pelaksanaan pilkada, Kementerian lebih memilih untuk mengundurnya. “Khawatir kalau dipercepat tidak adil bagi kepala daerah karena masa jabatannya belum habis,” ujarnya.
Pengunduran pelaksanaan pilkada, menurut Donny, dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah pemilihan presiden 2014. Menilik data Kementerian, hampir semua kepala daerah di 43 daerah tersebut masa jabatannya habis sebelum Juli 2014. Untuk mengatasi kekosongan kekuasaan, pemerintah akan mengisinya dengan pejabat sementara.
“Pejabat sementara akan ditentukan oleh menteri,” katanya. “Menteri bisa pilih gubernur. Atau, kalau yang kosong kepala kabupaten atau kota, penggantinya bisa ditunjuk gubernur,” ujarnya.
Donny mengatakan, mekanisme penunjukkan pejabat sementara pengganti kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
ANANDA BADUDU