TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Bencana, Andi Arief, mendesak Misbakhun agar berkata jujur bahwa perannya di PT Selalang Prima International sekadar 'boneka'. Andi minta politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berkata jujur. “Di bulan Ramadan ini, bulan baik bagi Misbakhun untuk berkata jujur,” kata Andi dalam pernyataan resminya yang diterima Tempo, Senin, 30 Juli 2012.
Kendati memiliki saham hingga 99 persen di perusahaan itu, Andi menduga Misbakhun hanyalah komisaris fiktif untuk melindungi kepentingan Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Dalam kasus Misbakhun ini, Andi adalah pelapor adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus LC fiktif Bank Century. Andi mengadukan Misbakhun ke polisi pada Februari 2010. Dokumen yang dia miliki menyebutkan bahwa Selalang Prima memiliki kredit bermasalah hingga mencapai US$ 22,5 juta. Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky Ongkowardoyo yang memiliki 1 persen saham Selalang Prima.
Andi mengatakan, Misbakun ini sebenarnya tidak pernah benar-benar memiliki PT SPI. Andi yakin, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, ada beberapa letter of credit, termasuk yang dimiliki Selalang Prima adalah bagian dari Bank Century. Selalang Prima, kata Andi, adalah penerima kredit komando dari Robert Tantular bersama sembilan penerima LC lainnya. “Sama dengan penerima LC lainnya, PT SPI adalah "wayang" bagi Robert Tantular merampok banknya sendiri.”
Kini, setelah pernah divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dalam proses banding hukumannya diperberat menjadi dua tahun, Misbakhun akhirnya dinyatakan tak bersalah. Keputusan ini dibuat MA merespons peninjauan kembali yang diajukan Misbakhun.
Andi mengatakan sangat menghormati putusan MA ini.
Dengan putusan tak bersalah Misbakhun, Andi berharap menjadi awal pembuka jalan penyelesaian kasus dana talangan Bank Century yang sudah bertahun-tahun diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
IRA GUSLINA SUFA