TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadukan hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun. "Kemungkinan untuk mengadukan kinerja para hakim tetap terbuka karena putusannya tidak wajar," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho kepada Tempo Minggu 29 Juli 2012.
ICW menilai ada kejanggalan di balik kemenangan Misbakhun. Jika Misbakhun divonis bebas, peninjauan kembali Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak. Menurut Emerson, tidak ada alasan hakim untuk tidak menghukum Misbakhun. "Perlu dicermati rekam jejak hakim yang memutus perkara ini," ujarnya.
Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun.
Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. "Kalau ada perbedaan di antara hakim dalam menjatuhkan vonis, berarti memang perlu dipertanyakan," ujar Emerson.
Namun, selagi belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan dalam putusan Misbakhun, Komisi Yudisial tidak bisa memanggil hakim yang memutuskan perkara itu. Komisi Yudisial akan melanggar kode etik jika memeriksa hakim tanpa ada aduan. "Kalau sudah ada laporan, otomatis kami proses," kata juru bicara MA, Asep Fajar.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengajak masyarakat untuk melaporkan putusan bebas Misbakhun jika dianggap merugikan. Jika tak ada dugaan, laporan tetap bisa dilayangkan sebagai kritik publik. "Sekaligus menjadi peringatan bagi Komisi Yudisial bahwa ada yang harus dipertanyakan dalam putusan itu," katanya.
SUBKHAN JUSUF HAKIM | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA
Berita Terkait:
KY Belum Bisa Panggil Majelis Hakim Misbakhun
Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB
Hakim Akui Beda Pendapat Putuskan Kasus Misbakhun
Misbakhun Gugat Balik Pemerintah
PK Dikabulkan, Misbakhun Enggan Beberkan Novumnya
Misbakhun Belum Terima Salinan PK Putusan MA