Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia

image-gnews
Prof. Dr. Pratikno, M.Soc, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), periode 2012-2017. TEMPO/Suryo Wibowo
Prof. Dr. Pratikno, M.Soc, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), periode 2012-2017. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Undang-Undang Pendidikan tinggi disahkan oleh DPR pada Jumat, 13 Juli 2012 lalu. Undang-undang ini lahir akibat Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, payung hukum buat tujuh kampus, di antaranya Universitas Gadjah Mada, untuk beroperasi sebagai kampus berstatus Badan Hukum Milik Negara. Meski begitu, undang-undang baru ini tetap mengundang kontroversi. Di antaranya tentang otonomi kampus dan tanggung jawab pendidikan. Bagaimana Universitas Gadjah Mada menyambut undang-undang baru ini? Rektor UGM Pratikno menerima Sunudyantoro, Addi Mawahibun Idhom, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo untuk wawancara, Jumat pekan lalu. Berikut petikannya:

Bagaimana UGM menyambut disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang kontroversial itu?
Lahirnya UU ini melegakan bagi tujuh universitas eks Badan Hukum Milik Negara karena segera memiliki cantolan hukum. Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, tujuh kampus eks BHMN kehilangan cantolan hukum. Makanya, kami lega sekali. Selama ini situasinya serba transisi. Pemerintah memberi waktu bagi kampus eks BHMN sampai September tahun depan untuk mempertahankan konsep kelembagaan. UGM masih menganut undang-undang yang dulu. Makanya, sampai sekarang, di kelembagaan UGM masih ada Majelis Wali Amanat, rektor dipilih oleh MWA, dan memiliki senat akademik, bukan senat universitas. Namun, secara administrasi, keuangan dan pengelolaan organisasi, UGM harus mengikuti konsep Badan Layanan Umum.

Apa konsekuensi situasi itu buat UGM?
Awalnya ada praktek sistem administrasi otonom dan ada kecepatan pengambilan keputusan. Sebab tidak semua harus lewat kementerian pendidikan dan kebudayaan. Sekarang menjadi sangat terbatasi pasca menjadi Badan Layanan Umum. Praktek sistem administrasi, keuangan, dan pengambilan keputusan berubah. Ini mengakibatkan mereka yang yang tadinya disanjung, sekarang terancam penjara. Selama transisi ini, situasi menjadi kekhawatiran kalangan pengelola manajemen kampus eks BHMN. Mereka menanggung resiko terbesar.

UGM akan tetap menjadi BHMN setelah terbitkan UU Pendidikan Tinggi?
Pada masa transisi ini pemerintah harus segera merumuskan beberapa peraturan aturan untuk waktu setahun ini. Selama periode sampai tahun depan, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai status UGM. Apakah menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (BHMN) atau menjadi Perguruan Tinggi biasa (BLU). Undang-undang ini masih memerlukan sejumlah penjabaran lewat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Status UGM sebagai PT Berbadan Hukum atau PT BLU memerlukan penetapan dari Permen. Sedangkan pada statuta UGM, jika Mendikbud mengesahkan status UGM sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, membutuhkan penetapan berupa peraturan pemerintah.

Menurut Anda, UGM lebih baik menjadi BHMN atau BLU?
Kami menganggap Perguruan Tinggi Negeri memerlukan otonomi. Perdebatan soal ini sudah ada sejak debat BPUPKI. Kami tahu dulu, bagaimana pendapat Supomo dan lainnya soal ini zaman dulu. Kalau mau menjadikan PTN Indonesia bisa berkompetisi di kancah internasional serta menjadi salah satu pilar daya saing, tentu harus mendapat keringanan birokratik. Penjelasan mengenai PTN berbadan hukum, ada di pasal 65 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi. Poin-poinnya menunjukkan PTN mendapat otonomi, tapi tetap dikontrol secara ketat. Isi pasal 65 ayat 3 itu misalnya, kekayaan awal PTN adalah kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, tata kelola, dan pengambilan keputusan kampus dilakukan secara mandiri.

Jadi menurut Anda UU Pendidikan Tinggi ini membatasi otonomi kampus?
Saya menilai UU PT memberikan PTN Berbadan Hukum ruang otonomi sekaligus batasan-batasan ketat. Jadi, persepsi orang bahwa ini otonomi seluas-luasnya, tidak benar. Saya kira, UGM dibiayai oleh uang publik, karena itu kampus ini tetap harus tunduk pada regulasi nasional meski mendapat kewenangan mandiri. Kalau BLU, kewenangan-kewenangan mandiri hampir sepenuhnya tidak ada. PTN hampir sepenuhnya tergantung ke negara dan inisiatif untuk maju sangat dibatasi mengingat sifatnya sekedar satuan kerja Kemendikbud saja.

Mengapa soal mengangkat dan menghentikan dosen penting buat UGM?
Bagi UGM ini sangat penting. Misalnya, kalau UGM mau naik level ke taraf internasional, dan memerlukan pengembangan sebuah riset yang maju di tingkat global, tentu UGM membutuhkan banyak peneliti ahli. Spesifikasinya, berpengalaman bekerja di lembaga riset atau perusahaan negara maju dan memiliki kualifikasi setara guru besar. Untuk mendapatkan ahli-ahli seperti ini, kalau pakai proses normal pasti susah. Kalau dia bergelar doktor pasti harus golongan 3B dulu. Siapa peneliti ahli dari negara mau yang mau digaji setara golongan 3B. Padahal, banyak ahli yang Warga Negara Indonesia, ingin pulang ke tanah air. Selama menjabat rektor UGM misalnya, saya mendapat empat email dari seorang ahli ekonomi energi, lalu ahli IT (Information Technology) yang tengah mengajar di Manchester University dan ahli teknologi otomotif yang bekerja di Amerika Serikat, dan Jepang.

UGM akan memanggil mereka?
Kita tentu butuh ahli-ahli seperti ini dan kebetulan mereka memiliki perasaan ingin kembali dan mengabdi di tanah air. Mereka juga tak ingin gaji yang sebesar di negara-negra maju, asal pantas, mereka mau bekerja di tanah air. Dengan kewenangan otonomi kepegawaian, UGM bisa mengangkat orang di satu level tertentu sesuai dengan kapasitas yang kami butuhkan. Dengan begitu, UGM bisa bergerak cepat untuk berkompetisi dengan kampus-kampus asing. Selama ini, banyak akademisi terbaik Indonesia malah dimanfaatkan oleh Malaysia, karena mereka merasa mendapat penghargaan lebih layak ketimbang di tanah air. Padahal, saya yakin, meski tawaran kampus domestik lebih rendah 30 persen dari tawaran asing, mereka tetap pilih Indonesia.

UGM tak punya otonomi mengangkat mereka sehingga menyulitkan?
Persoalannya, sistem kita mengharuskan mereka yang telah banyak pengalaman dan ahli ini harus merangkak dari bawah jika berkarir di kampus PTN. Sistem yang terkungkung seperti ini pasti membuat kita butuh umur untuk maju. Kita harus mengembangkan telur dulu untuk punya ayam. Saya dan semua dosen di UGM dipelihara dari telur. Kapan kita bisa berpacu dengan kondisi kompetisi tinggi. Makanya National University of Singapore, NUS misalnya begitu cepat, karena dia disokong habis-habisan oleh pemerintah. Tak heran, NUS lebih maju dari UGM meski UGM jauh lebih tua.

Dari mana UGM mendapatkan dana pendidikan?
Saat menjadi PTN Badan Hukum, kami terbebani dua hal. Pertama dorongan untuk survive di kompetisi global. Misalnya, kami harus mengimbangi perkembangan ilmu dunia. Kami harus mengeluarkan biaya besar untuk keanggotaan konsosrsium oraganisasi internasional. Kedua kami tetap harus memberikan layanan pendidikan yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat. Dua tugas ini menyebabkan kebutuhan dukungan dana PTN seperti UGM tak bisa disamakan dengan PTN biasa. Makanya, sumber pendanaan UGM harus beragam. Pertama dana pemerintah lewat bantuan bagi PTN. Kedua, dana dari luar pemerintah dengan membentuk dana abadi. Dana abadi bisa kami kumpulkan dari berbagai kerjasama dengan sejumlah mitra yang memberikan hibah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk apa dana abadi ini?
Yang lebih penting ialah mengembangkan research based industries di UGM. Jadi kami bisa menarik dana lewat membangun jaringan industri yang mengakar di laboratorium akademik. Upaya ini sekaligus bisa memenuhi cita-cita memperluas pemakaian inovasi kami ke masyarakat atau artinya kita kawal inovasi sampai ke pasar. Biar mobil listrik tak selalu prototype. UGM saat ini sudah mulai bangun research based industries di bidang obat-obatan.

Undang-undang ini banyak kritik yang pemerintah lepas tangan dalam tanggung jawab pendidikan. Bagaimana UGM mengambil posisi?
Soal status Badan Hukum, Kemendikbud melakukan review terhadap kampus-kampus BHMN untuk ditentukan statusnya. Ketentuan ini sempat ditolak beberapa teman, karena bisa jadi keputusan Kemendikbud lain. Sebagian pihak memang malah bilang UU ini memberangus otonomi, karena meski ada status PT Badan Hukum, tujuan terakhir nunggu Permen dan Statuta perlu persetujuan Peraturan Pemerintah. Kalau Profesor Satriyo Sumantri Brodjonegoro, Profesor Emil Salim dan lainnya menginginkan UU ini memberikan otonomi tanpa digantung dengan Permen. Akibatnya, ceknya tetap ada di menteri. Jadi perdebatannya, ada yang menganggap otonominya kurang, ada juga yang bilang otonominya kebablasan. Tapi, yang jelas UU ini ialah titik moderat dari debat terkait otonomi di UU Pendidikan Tinggi. Dua titik ekstrem tadi, akan kita jawab dengan mengawal proses perumusan kebijakan di pemerintah baik di Kemedikbud yang berupa Permen, atau ke pemerintah berupa Peraturan Pemerinta. Kami harus mengawal itu agar status UGM bisa mendapat otonomi. Jadi kalau pemerintah berhak me-review kampus BHMN, kami juga semestinya mengawal keputusan hasil review.

Jika peraturan memutuskan kan UGM sebagai Pendidikan Tinggi Badan Hukum, konsekuensi bagi kelembagaan kampus apa?
Tergantung isi Statuta, di UU ini tak dicantumkan detail mengenai struktur organisasi. Di UU ini hanya disebutkan, organisasi pengelola PT hanya terdiri dari penyusun kebijakan, pelaksana akademik dan pengawas penjaminan mutu, penunjang akademik atau sumber pembelajaran, dan pelaksana administrasi atau tata usaha. Detailnya, baru diatur di statuta perguruan tinggi. Statuta PTN biasa ditetapkan dengan peraturan menteri. Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden. Struktur organisasi kami ditetapkan Peraturan Pemerintah. Kalau Peraturan Pemerintah, artinya Kemendikbud mengajukan itu dan dibahas dan disetujui oleh lintas kementerian. Yang jelas, ada koordinasi Kemendikbud, Kementerian Keuangan, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara. Kemenkeu mengurusi anggaran dan kekayaan awalnya, Kementerian PAN mengurusi kepegawaianya. Kalau PTN biasa, karena keuangan dan kepegawaian sangat terkontrol maka tak perlu persetujuan Kementerian PAN dan Kementerian Keuangan.

Apakah statuta setiap PTN Badan Hukum akan seragam?
Sepertinya Kemendikbud ingin variasinya sedikit. Jadi statuta kebanyakan seragam, dan perbedaanya minor.

Ada juga kekhawatiran UU Pendidikan Tinggi ini memudahkan kampus asing masuk. Bagaimana UGM hendak bersaing?
Kampus asing sudah beroperasi di Indonesia selama ini, tapi baru diatur UU Penaman Modal Asing saja. Makanya, UU Pendidikan Ttinggi memberi kesempatan pemerintah untuk segera membuat aturan yang tujuannya mengatur kampus asing di Indonesia lewat UU pendidikan. Ada pasal menarik soal kewajiban bekerjasama dengan kampus dalam negeri. Kalau bagi kampus maju, itu tidak masalah. Justru yang perlu diperhatikan ialah kampus-kampus kecil yang berpotensi bekerja sama dengan kampus asing. Pemerintah perlu mengatur jangan sampai kampus-kampus kecil hanya dijadikan alat saja. Jadi hubunganya harus diarahkan setara.



Pratikno

Lahir: Bojonegoro, 13 Februari 1962

Pendidikan:
-1980-1985 Strata-1 Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UGM.
-1989-1991 M.Soc.Sc dari Department of Development Administration, DAG-ILGS (Development Administration Group - Institute of Local Government Studies), University of Birmingham, United Kingdom.
-1992-1996 Ph.D dari Department of Asian Studies, Flinders University of South Australia.
-2008 Profesor bidang Ilmu Politik UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

19 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

3 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.


Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

6 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.


OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

7 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

Tiga kampus global dari Belanda jalin kemitraan dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN.


Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

8 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban perdagangan orang modus program fereinjob di Jerman.


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

9 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.


Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

19 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

Kementerian Agama menyebut keterbatasan anggaran membuat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta kesulitan memperpanjang akreditasi,


Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

20 hari lalu

Mahasiswa Deakin University, Australia mengikuti kelas budaya dan Bahasa Indonesia di UII selama sepekan. uii.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris membuka kampus luar negeri pertamanya di Bandung


Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

21 hari lalu

Salah satu peserta menunjukkan surat ucapan selamat atas kelulusan dalam wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. Dalam sidak tersebut petugas menemukan ribuan peserta wisuda ilegal yang mendapatkan gelar S1 dan D3 dengan ijazah palsu tanpa harus mengikuti perkuliahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

Kemenag akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi akreditasi.


Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

23 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.