Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol

image-gnews
Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Muradi
Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Muradi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik keterlibatan konglomerat Siti Hartati Cakra Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Saat ini KPK telah menetapkan Amran dan dua direktur di perusahaan Hartati, sebagai tersangka. Majalah Tempo yang terbit Senin 23 Juli 2012 akan memuat sejumlah indikasi penting keterlibatan Hartati dalam kasus suap ini.  

Kepada Majalah Tempo, seorang sumber mengungkapkan ada sejumlah komunikasi langsung antara Hartati dan Bupati Buol, terkait pemberian “sumbangan”. Pada akhir Juni 2012 lalu misalnya, setelah menerima paket tas berisi uang Rp 1 miliar dari utusan Hartati, Amran diduga menelepon taipan pengelola Pekan Raya Jakarta itu.

Kepada Hartati, Amran mengucapkan terima kasih karena telah dikirimi “bantuan”. Selanjutnya, menurut sumber yang sama, Hartati diduga menawarkan tambahan uang Rp 2 miliar. Tapi ia mengajukan syarat, “Tolong yang tujuh puluh diurus.” Tak jelas maksudnya, tapi sang sumber menduga angka yang disebut Hartati berhubungan dengan rencana perluasan kebun sawit Hardaya hingga 70 ribu hektare di Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain tidak mau berkomentar soal sahih tidaknya informasi ini. Hartati sendiri berulangkali membantah tudingan ada pemberian suap kepada Amran. Atmajaya Salim, kuasa hukum Hartati, juga menyangkal ada percakapan telepon antara kliennya dan Amran. “Tidak mungkin ada,” ujarnya. “Ibu Hartati tidak tahu nomor telepon seluler Amran.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SETRI YASRA | RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:
Jokowi Nasi Bungkus, Foke Cumi Saus Tiram

Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas

Bergaji Rp 25 Juta, Anggota Dewan Kehabisan Uang

Akbar Tandjung Minta Ical Relakan Kalla

Jika Dipecat, Kalla Malah Untung

Bandara Soekarno-Hatta Akan Dilengkapi Mesin Canggih Ini

Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks

Ini Konser Ariel ''Peterpan'' Selama Dibui 

Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali

Kisah Politik di ''Habibie & Ainun'' Dipotong  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.