TEMPO.CO, Jakarta—Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara keduanya sebelum masuk ke penuntutan.
"(Kasusnya) tidak berhenti. Polri masih melakukan upaya melengkapi berkas," kata Agus di kantornya Jumat 20 Juli 2012. Menurut dia, berkas kedua tersangka masih belum lengkap alias P-19. Kepolisian RI masih mengumpulkan kekurangan-kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
Status dan perkara Cut Tari serta Luna Maya terkesan jalan di tempat. Padahal tersangka lain, yaitu Nazril Irham alias Ariel, sudah menjalani vonis dan hukuman penjara. Vokalis band Peterpan ini rencananya mendapat bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada 23 Juli 2012, pekan depan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa tim penyidik kasus Cut Tari dan Luna. Menurut dia, masa penanganan kasus seharusnya hanya 90 hari. Selain itu, Ariel sebagai salah satu tersangka sudah hampir bebas. "IPW menilai penyidik tidak serius dan cenderung mempermainkan hukum," kata Neta.
Agus menyatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri masih melakukan komunikasi, koordinasi, dan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan di bawah pengawasan Lembaga Pengawas Penyidikan. "Lembaga ini mengawasi penyidikan agar berjalan lancar. Jadi, jaminan tidak dihentikan,” kata dia.
Dua artis ini, menurut Agus, juga masih terkena keharusan melapor ke Bareskrim Polri. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perubahan status tersangka kedua artis ini. "Selama berkas masih ditangani, mereka yang beperkara wajib melaksanakan wajib lapor," kata Agus.
Kepolisian Bandung bersiap mengawal proses pembebasan bersyarat Ariel. Mereka juga siap mengawal secara khusus perjalanan Ariel sekeluar dari penjara menuju kantor Kejaksaan Negeri Bandung dan Balai Pemasyarakatan Bandung, guna mengurus administrasi eksekusi dan pengawasan.
FRANSISCO ROSARIANS | ERICK P. HARDI | INDRIYANI
Berita lain:
Liputan Khusus Ramadan 2012
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Mengenal Ariel Peterpan
Ulang Tahun, Ariel Bagikan 1.000 Nasi Kotak di Tahanan
Hakim Bukukan Sidang Pornografi Ariel Peterpan