TEMPO.CO, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan harian Bali Post bersalah karena telah memuat pemberitaan yang tidak benar tentang pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak menjatuhkan hukuman berupa kewajiban kepada Bali Post untuk menyampaikan permintaan maaf pada halaman satu koran terbesar di Bali itu sebanyak satu halaman penuh selama enam hari berturut turut.
“Perbuatan tergugat (Bali Post) atas pemberitaan yang intinya Gubernur Bali akan membubarkan desa pekraman merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tak bersalah, informasi yang tidak tepat, tidak akurat, dan tidak benar sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata hakim Amzer Simanjuntak, Selasa, 17 Juli 2012.
Hakim juga mengharuskan Bali Post mengajukan permintaan maaf di halaman satu sebanyak satu halaman di beberapa media lokal, di antaranya Warta Bali sebanyak dua hari berturut-turut, Fajar Bali sebanyak satu hari berturut-turut, Nusabali sebanyak dua hari berturut-turut, Bali Tribune sebanyak dua hari berturut turut, dan Radar Bali sebanyak satu kali.
Hakim juga menghukum Bali Post untuk membayar uang paksa sebesar 2 juta rupiah per hari untuk setiap keterlambatan melakukan permohonan maaf, terhitung sejak keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam vonis ini, kedua belah pihak diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan banding atas putusan hakim.
Gugatan berawal dari pemberitaan halaman 1 harian Bali Post pada 19 September 2011 berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Dalam berita itu disebut bahwa Pastika akan membubarkan desa pekraman di Bali. Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemberitaan serupa dari pendapat beberapa tokoh di Bali pada 20-24 September 2011.
Tidak terima atas pemberitaan itu, Pastika akhirnya menggugat Bali Post secara perdata ke meja hijau. Proses hukum itu sendiri dilakukan setelah pihak kuasa hukum Pastika mengajukan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak mendapat tanggapan dari Bali Post. Pihak Dewan Pers juga telah melakukan proses mediasi antara kedua pihak berseteru, tapi hasilnya tidak memuaskan pihak Pastika.
Selain menuntut permintaan maaf, Pastika juga menggugat Bali Post untuk membayar uang ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 150,17 miliar. Namun gugatan ganti rugi itu tidak dipenuhi hakim.
Kuasa hukum Bali Post Suryatin Lijaya menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. “Jelas kami akan menyatakan banding karena di dalam keputusan ini kami melihat adanya kekeliruan dalam penafsiran fakta maupun dalam penerapan hukum," ujarnya.
Kuasa hukum Pastika, Simon Nahak, menyatakan masih pikir pikir atas putusan hakim. Pihaknya juga menyatakan siap untuk melayani banding dari Bali Post. “Menanggapi pihak yang akan banding, kami selaku tim kuasa hukum gubernur siap untuk melayani sampai dengan putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Simon Nahak.
ROFIQI HASAN
Berita Terpopuler:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang
Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet
Mahasiswi UI yang Hilang Jalin Cinta Terlarang
Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku
Kapten Timnas U-22 Singapura Ternyata Berdarah Indonesia
Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja
Kenapa Cinta Laura Memilih Warga Negara Jerman
Cinta Laura Sembunyikan Diri di Amerika
Pakai Nomer Palsu, Taksi Ferrari Bebas Sanksi
Ahok Mulai Belajar Bernyanyi