Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

image-gnews
[TEMPO/ Santirta M]
[TEMPO/ Santirta M]
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan harian Bali Post bersalah karena telah memuat pemberitaan yang tidak benar tentang pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak menjatuhkan hukuman berupa kewajiban kepada Bali Post untuk menyampaikan permintaan maaf pada halaman satu koran terbesar di Bali itu sebanyak satu halaman penuh selama enam hari berturut turut.

“Perbuatan tergugat (Bali Post) atas pemberitaan yang intinya Gubernur Bali akan membubarkan desa pekraman merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tak bersalah, informasi yang tidak tepat, tidak akurat, dan tidak benar sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata hakim Amzer Simanjuntak, Selasa, 17 Juli 2012.

Hakim juga mengharuskan Bali Post mengajukan permintaan maaf di halaman satu sebanyak satu halaman di beberapa media lokal, di antaranya Warta Bali sebanyak dua hari berturut-turut, Fajar Bali sebanyak satu hari berturut-turut, Nusabali sebanyak dua hari berturut-turut, Bali Tribune sebanyak dua hari berturut turut, dan Radar Bali sebanyak satu kali.

Hakim juga menghukum Bali Post untuk membayar uang paksa sebesar 2 juta rupiah per hari untuk setiap keterlambatan melakukan permohonan maaf, terhitung sejak keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam vonis ini, kedua belah pihak diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan banding atas putusan hakim.

Gugatan berawal dari pemberitaan halaman 1 harian Bali Post pada 19 September 2011 berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Dalam berita itu disebut bahwa Pastika akan membubarkan desa pekraman di Bali. Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemberitaan serupa dari pendapat beberapa tokoh di Bali pada 20-24 September 2011.

Tidak terima atas pemberitaan itu, Pastika akhirnya menggugat Bali Post secara perdata ke meja hijau. Proses hukum itu sendiri dilakukan setelah pihak kuasa hukum Pastika mengajukan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak mendapat tanggapan dari Bali Post. Pihak Dewan Pers juga telah melakukan proses mediasi antara kedua pihak berseteru, tapi hasilnya tidak memuaskan pihak Pastika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menuntut permintaan maaf, Pastika juga menggugat Bali Post untuk membayar uang ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 150,17 miliar. Namun gugatan ganti rugi itu tidak dipenuhi hakim.

Kuasa hukum Bali Post Suryatin Lijaya menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. “Jelas kami akan menyatakan banding karena di dalam keputusan ini kami melihat adanya kekeliruan dalam penafsiran fakta maupun dalam penerapan hukum," ujarnya.

Kuasa hukum Pastika, Simon Nahak, menyatakan masih pikir pikir atas putusan hakim. Pihaknya juga menyatakan siap untuk melayani banding dari Bali Post. “Menanggapi pihak yang akan banding, kami selaku tim kuasa hukum gubernur siap untuk melayani sampai dengan putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Simon Nahak.

ROFIQI HASAN

Berita Terpopuler:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang

Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet

Mahasiswi UI yang Hilang Jalin Cinta Terlarang

Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku

Kapten Timnas U-22 Singapura Ternyata Berdarah Indonesia

Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja

Kenapa Cinta Laura Memilih Warga Negara Jerman

Cinta Laura Sembunyikan Diri di Amerika

Pakai Nomer Palsu, Taksi Ferrari Bebas Sanksi

Ahok Mulai Belajar Bernyanyi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.