TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra, sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini. "Tepatnya sejak bulan Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.
Darmono mengatakan informasi kepastian pindahnya kewarganegaraan Djoko diperoleh dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang datang ke kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah Papua Nugini atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko.
Namun, kata Darmono, hal tersebut tak akan menjadi halangan Kejaksaan untuk memulangkan Djojo Tjandra. Pasalnya pemerintah Papua Nugini berjanji akan membantu Indonesia memulangkan Djoko.
Sebabnya, Djoko Tjandra diduga kuat melakukan pemalsuan data saat meminta permohonan warga negara Papua Nugini. "Persyaratan untuk jadi warga negara suatu negara, kan, harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sedangkan dia kan ada hukuman dya tahun penjara," katanya.
Jadi, kata Darmono, dugaan pemalsuan data diri itu akan menjadi pertimbangan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra. Jika itu benar terjadi, maka Djoko Tjandra akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi.
"Itu pasti dipermasalahkan oleh pemerintah Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.
Namun Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintahan Papua Nugini terhadap Djoko Tjandra selesai. "Pokoknya tunggu saja, nanti akan kami kabarkan," katanya.
Sebelumnya banyak kabar berhembus yang menyatakan Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenaran kabar itu.
Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim MA membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Sjahril Sabirin.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA
Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom''
Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas
Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem
SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke
Dahlan Iskan: Semua Direksi Sarinah Perempuan
Aksi Jokowi Menggerus Basis Pemilih Foke
|Jokowi-Foke Berpacu Menuju Putaran Final