TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mundzier Suparto, mengatakan lembaganya masih mengkaji hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 tentang pengadaan alat laboratorium madrasah di Kementerian Agama. Namun, ia berjanji menjatuhkan sanksi kepada pejabat direktorat terkait yang diketahui lalai.
Mundzier menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2012, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Sanksi bisa bertingkat dari yang ringan, yaitu teguran lisan, sanksi sedang berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat. "Yang terberat, ya, pemecatan secara tidak hormat," ujarnya saat dihubungi, Kamis 5 Juli 2012.
Ia tidak bisa mengingat sejauh mana rekomendasi dari BPK telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Saya sudah meminta staf menyiapkan datanya. Akan saya periksa lagi," katanya.
Menurut dia, rekomendasi untuk mengatasi keterlambatan-keterlambatan rekanan dalam menyelesaikan barang belum sepenuhnya dilaksanakan. "Seingat saya, ada yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Namun data pastinya belum saya pegang," kata Mundzier.
Hasil audit BPK yang diperoleh Tempo kemarin menunjukkan pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah. Lembaga audit itu menemukan keterlambatan rekanan dan kekurangan dalam penyelesaian barang. Mereka juga menemukan harga penyesuaian sendiri (HPS) yang tidak wajar dan dugaan mark-up sehingga bisa menyebabkan kerugian negara. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum mengetahui hasil audit ini.
Mundzier mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hanya bisa memberikan sanksi kepada rekanan dengan cara memasukkan mereka dalam daftar hitam. Soal keterlambatan penyelesaian barang, ditjen bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. "Secara struktur, rekanan tidak berada di bawah kementerian," katanya.
GADI MAKITAN
Berita Terkait
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan NazarKemenag Minta Anggaran Al-Quran Tak Dicurigai
Eks Bupati Bojonegoro Terjerat Dua Kasus Korupsi
Dewan Pembina Demokrat Tak Kebal Hukum
Mantan Bupati Ditahan, Aktivis Beri Karangan Bunga