Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Putuskan Nasib Anas Pekan Depan  

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7). Anas Urbaningrum dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun. TEMPO/Seto Wardhana
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7). Anas Urbaningrum dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kali memeriksa Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan nasib Ketua Umum Partai Demokrat itu pekan depan. Komisi antikorupsi memeriksa Anas pada 27 Juni 2012 dan hari ini, Rabu, 4 Juli 2012.

"Pekan depan akan kembali dilakukan gelar perkara. Apakah sudah diputuskan layak naik ke tahap penyelidikan atau masih perlu pendalaman?" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Johan mengatakan, pemeriksaan Anas tersebut untuk mencari dua alat bukti yang cukup terkait dengan pengusutan pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Sampai sekarang kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan. Namun perkembangan pemeriksaan selama sepekan ini, Johan berujar penyidik akan menyampaikan dalam gelar perkara pekan depan.

Komisi antirasuah memeriksa Anas selama tujuh jam. Anas usai pemeriksaan mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Dia berujar, salah satu pertanyaan penyidik adalah mengenai adanya pertemuan antara dia dengan pihak PT Adhi Karya. Anas menampik pertemuan tersebut. "Saya tidak pernah bertemu," kata Anas.

Pekan lalu, Anas mengaku penyidik mencecarnya berbagai pertanyaan seputar proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang seluas 32 hektare. "Saya ditanyakan soal apakah betul saya memerintahkan pak (Ignatius) Mulyono untuk mengurus sertifikat? Saya jawab, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengurus sertifikat," kata Anas.

Ignatius pernah mengatakan diminta oleh Anas mengurus sertifikat tanah Hambalang. Akhirnya anggota Komisi II DPR ini yang menerima Surat Keputusan Hak Pakai Lahan Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2010. Dalam surat pengantar BPN tertulis bahwa surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Namun Ignatius yang menerimanya.

Ignatius mengatakan penyerahan surat tanah Hambalang kepadanya merupakan inisiatif dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. "Pak Sestama bilang ke saya saja karena Komisi II, kan, rekannya BPN dan saya yang sempat menanyakan soal itu," kata dia, 20 Mei lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Anas membantah hal tersebut. Bahkan dia berujar, tidak mengetahui mengenai proyek Hambalang.

Di samping Anas, hari ini, KPK juga memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan Hambalang. Mereka adalah supir Anas bernama Ruyadi, serta dua pegawai PT Adhi Karya, Sutrisno dan Heny.

Pemeriksaan terhadap Ruyadi masih berlangsung sampai malam ini pukul 19.00 WIB. "Dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyelidik," kata Johan.

Tercatat sudah 70 orang dimintai keterangan dalam pengusutan proyek berbiaya Rp 1,2 triliun tersebut. Bahkan ada yang berkali-kali diperiksa. "Dalam pekan ini, masih akan diperiksa beberapa orang lagi, ada di antaranya yang sudah pernah dimintai keterangan," kata Johan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
KPK Cecar Anas Soal Kepemilikan Mobil Mewah
Jumat, KPK Putuskan Penyuap Korupsi Quran

Sesmenpora Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Anas Dicecar Soal Pertemuan dengan Adhi Karya

KPK Disarankan Buat Kantor di Luar Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

40 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

10 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.