TEMPO.CO, Bojonegoro -- Mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso, 67 tahun, terjerat dua perkara korupsi. Meski kini sudah menyandang dua status tersangka dan terpidana, pensiunan tentara berpangkat kolonel ini belum ditahan.
Dua perkara korupsi tersebut adalah kasus korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini Santoso berstatus tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso. Perkaranya sebentar lagi memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kasus kedua adalah perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 6 miliar. Dalam perkara ini Santoso sudah berstatus terpidana. Mahkamah Agung memutuskan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 ini dihukum penjara lima tahun.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, berkas perkara dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. "Secepatnya kami kirim," kata Nusirwan kepada Tempo, Rabu 4 Juli 2012.
Sedangkan untuk perkara korupsi dana APBD, kata Nusirwan, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah surat diterima, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi.
Nusirwan mengatakan dalam perkara ini Sentoso memang belum pernah ditahan. Alasannya, yang bersangkutan kooperatif. Selain itu penahanan tak dilakukan dengan alasan kemanusiaan, yaitu karena faktor usia dan kesehatan tersangka.
Orang dekat Mohammad Santoso, Agus, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasusnya. "Ya, tunggu saja," ujar dia.
SUJATMIKO