Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Hingga hari ini, Kamis (8/4), masih ada empat pengikut Mangapin Sibuea, pemimpin "Pondok Nabi dan Rasul Dunia", yang tinggal di penampungan Griya Krida Sekesalam, Bandung. Keempat orang itu semuanya wanita kakak- beradik, plus satu orang anak lelaki berusia 8 tahun, yaitu Welly (51 tahun), Tien (48 tahun), Lena (38 tahun), Nur (34 tahun), dan Dedy (8 tahun), anak Tien. Mereka berasal dari suku Kaiy, Maluku Tenggara.Keempat orang adalah bagian dari total 210 orang pengikut Mangapin yang dievakuasi dari Sekesalam, sejak pertengahan November 2003. Jumlah itu terus menyusut karena mereka telah kembali ke tempat asal masing-masing, atau ke daerah lain yang mereka yakini bisa memberikan harapan hidup lebih baik. Ada yang kembali ke Ambon, Papua, Kalimantan Tengah, Bogor, dan sebagainya. Menurut rencana, keempat orang ini akan dipulangkan ke Pulau Buru, tempat Welly pernah mengajar di sana selama 20 tahun. "Kita jadualkan, pekan depan, mereka sudah bisa dipulangkan," kata Theo Kristi, dari Penelitian dan Pengembangan Crisis Centre FKKI Jawa Barat, kepada Tempo News Room di lokasi penampungan, Kamis (8/4) siang.Sembari menunggu pemulangan, kini Welly dan kawan-kawan menempati ruang Lokawicara seluas kira-kira 48 meter persegi. Untuk mempertahankan hidup, mereka sangat tergantung kepada pemberian donatur, termasuk dari anggota Crisis Center seperti Theo. "Ya, kami cuma makan nasi seadanya," kata Welly, ibu tiga orang anak yang bergabung dengan Mangapin pada Juli 2003 lalu.Saat dimintai komentarnya tentang vonis yang telah dijatuhkan kepada Mangapin, Welly mengaku tak terlalu mempermasalahkan. Sebab, sudah lama dirinya tak mengikuti dan berhubungan dengan orang nomer satu di "Sekte Kiamat" itu. Apalagi, ia mengaku telah mendapakan kebenaran, yakni dengan melakukan ajaran Al Kitab yang diyakininya. "Dulu, saya membaca Al Kitab, tapi tidak melakukan isinya," katanya.Vonis Dua TahunSeperti diketahui, terdakwa Pendeta Mangapin Sibuea, 60 tahun, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan. Dia dinilai melanggar pasal 156a huruf a, KUHP tentang tindak pidana bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Sir Johan, di PN Bale Bandung, Selasa (7/4). Atas putusan itu, Mangapin langsung menyatakan banding. Putusan itu lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa M. Hutagaol, yakni tiga tahun penjara. Meski begitu, jaksa bisa menerima putusan tersebut karena sudah lebih dari separo tuntutan. "Kalau vonisnya kurang dari separo tuntutan, tentu saya akan banding," katanya, kepada Tempo News Room, usai sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, perbuatan yang dilakukan Mangapin terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a. Kesimpulan itu didapat setelah majelis mendengar keterangan dari para saksi, terdakwa, dan melihat barang bukti berupa tiga keping video compact disc (VCD) yang berisi kotbah Mangapin. Selain itu, majelis juga telah mencermati isi buku terdakwa bertajuk Kiamat Dunia akan Segera Terjadi pada 10 November 2003.Adapun fakta hukum tentang ajaran Mangapin yang terungkap di persidangan, antara lain, ia menyatakan Kiamat pada 10 November 2003, tetapi pernyataan itu tidak terbukti sehingga membuat banyak jemaatnya kecewa. Selain itu, karena meyakini ajaran Mangapin, sejumlah jemaatnya memilih tidak bekerja dan menjual harta bendanya dengan harga murah. Bahkan, ada juga jemaat yang meninggalkan bangku kuliah bertahun-tahun untuk bergabung dengan Mangapin dan berharap bisa terangkat ke langit pada Kiamat 10 November 2003. Akan tetapi, harapan itu ternyata tidak terbukti. Fakta hukum yang lain, Mangapin menyatakan pendeta-pendeta Kristen adalah nabi-nabi palsu anti Christ, dan tempatnya di neraka. Ajaran ini ditemukan dalam khutbah, VCD dan buku Mangapin. Sementara, ikhwal baptisan, ia menyatakan hanya baptisan selam saja yang benar, sedangkan baptisan percik dan api di luar kebenaran Al Kitab. Akibat ajaran seperti itu, "Jemaat pengikut Mangapin menjadi tidak senang kepada pendeta-pendeta yang lain," kata Johan. Padahal, menurut keyakinan Kristen, ketiga macam baptis itu dianggap sama saja. Berdasar fakta-fakta itu, selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga memerintahkan agar tiga keping VCD dan buku yang berisi ajaran Mangapin dirampas untuk dimusnahkan. Isi vonis yang lain, hakim membebani ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp 1.000,00. Berkait dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, majelis hakim menyebut masing-masing satu hal. Pertimbangan yang memberatkan adalah selama persidangan, Mangapin tidak menunjukkan penyesalan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.Terhadap putusan itu, Mangapin --yang tidak didampingi pengacaranya Habel Rumbiak-- menyatakan banding, dan menunjuk pengacara baru, yakni Djonggi M. Simorangkir. Kepada wartawan, Mangapin menyatakan, dirinya tidak pernah berpendapat bahwa Kiamat Dunia terjadi pada 10 November 2003 ditandai dengan lenyapnya langit dan bumi, serta binasanya semua manusia. "Itu persepsi orang lain yang dikenakan kepada kami, lalu dituntut di pengadilan," katanya. Lalu, ia mengungkap Kiamat versi dirinya. "Kiamat itu berarti, kami sudah kiamat, sudah tidak bisa berbuat dosa lagi. Sebab, kami sudah dikuasai oleh roh dari Allah," kata Mangapin.Di tempat yang sama, Djonggi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena persidangan terhadap Mangapin berbeda dengan persidangan 12 rasul pengikut Mangapin yang juga ia dampingi. Sekadar contoh, di persidangan, ia sudah memeriksa saksi Jhon Madris Nainggolan (Bimbingan Masyarakat Kristen, Depag Jawa Barat) dan Lumban Tobing (Sekretaris Umum PGI Wilayah Jawa Barat). Ternyata, keduanya mengaku tidak ada yang dirugikan. Selain itu, ia juga keberatan jika pernyataan Mangapin disebut menodai agama. "Kalaupun penjabaran Al Kitab (yang dilakukan Mangapin) tidak benar, itu upahnya hanya dosa dari Tuhan, bukan dari pemerintah," ujarnya, dengan nada tinggi.Dwi Wiyana - Tempo News Room