TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Erwin Paman, dan bekas Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, terancam hukuman bui lima tahun penjara karena diduga terlibat suap.
Dakwaan keduanya dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juli 2012. Menurut dia, Erwin dan Ali berbuat korupsi bersama Bupati Seluma nonaktif, Murman Effendi.
\"Erwin, Ali, dan Murman pada 25 Maret hingga 12 April 2011 diduga melakukan perbuatan yang dapat dipandang sebagai pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu atau tidak terkait jabatannya,\" ujarnya.
Pada Maret 2011, ketiganya pernah mengadakan pertemuan di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Seluma di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Hotel Idola, Jakarta Timur. Pertemuan itu membahas pemberian suap untuk 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma 2009-2014.
Suap diberikan agar anggota Dewan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, menjadi Perda Nomor 12 tahun 2010.
Juga agar perubahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan diubah jadi Perda Nomor 2 tahun 2011.
Setelah berdiskusi beberapa kali, Murman, Erwin, dan Ali, sepakat memberi cek Bank Central Asia Kantor Cabang Bengkulu senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, untuk 27 anggota Dewan. \"Murman pada September-November 2010 mengutarakan janji pada anggota Dewan akan memberi \"persenan\" jika perda dibahas dan disetujui,\" ujar Roni.
Duit suap diambil dari komisi 5 persen dari total keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak. Komisi itu diberikan secara bertahap oleh rekanan pemenang lelang. Dalam pertemuan di rumahnya, Murman kembali menegaskan akan ada pemberian untuk anggota Dewan. Pemberian duit itu diambil dari PT Puguk Sakti Permai sebagai pemenang tender.
PT Puguk menang atas usul Erwin. Jaksa menilai PT Puguk sebenarnya tidak layak sebagai pemenang lelang. Sebab berdasar dokumen, koefisien dasar perusahaan itu hanya Rp 36 miliar, sedangkan proyek yang akan digarap Rp 350 miliar. Namun akhirnya PT Puguk menang, dan keharusan menyetor commitment fee sebesar 100 juta per tahun, selama lima tahun, kepada masing-masing anggota dewan.
Perbuatan Erwin dan Ali dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair kesatu. Dalam dakwaan primair kedua, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa, dalam sidang berikutnya, Erwin dan Ali akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko hingga Senin pekan depan.
ISMA SAVITRI