Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Suap, Pejabat Bengkulu Terancam Dibui  

image-gnews
ki-ka: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguh Permai, Ali Amra  ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (02/07). Erwin dan Ali yang merupakan tersangka dalam kasus Bupati Seluma, Murman Effendi  karena diduga turut serta menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma. TEMPO/Seto Wardhana.
ki-ka: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguh Permai, Ali Amra ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (02/07). Erwin dan Ali yang merupakan tersangka dalam kasus Bupati Seluma, Murman Effendi karena diduga turut serta menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Erwin Paman, dan bekas Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, terancam hukuman bui lima tahun penjara karena diduga terlibat suap.

Dakwaan keduanya dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juli 2012. Menurut dia, Erwin dan Ali berbuat korupsi bersama Bupati Seluma nonaktif, Murman Effendi.

\"Erwin, Ali, dan Murman pada 25 Maret hingga 12 April 2011 diduga melakukan perbuatan yang dapat dipandang sebagai pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu atau tidak terkait jabatannya,\" ujarnya.

Pada Maret 2011, ketiganya pernah mengadakan pertemuan di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Seluma di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Hotel Idola, Jakarta Timur. Pertemuan itu membahas pemberian suap untuk 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma 2009-2014.

Suap diberikan agar anggota Dewan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, menjadi Perda Nomor 12 tahun 2010.

Juga agar perubahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan diubah jadi Perda Nomor 2 tahun 2011.

Setelah berdiskusi beberapa kali, Murman, Erwin, dan Ali, sepakat memberi cek Bank Central Asia Kantor Cabang Bengkulu senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, untuk 27 anggota Dewan. \"Murman pada September-November 2010 mengutarakan janji pada anggota Dewan akan memberi \"persenan\" jika perda dibahas dan disetujui,\" ujar Roni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Duit suap diambil dari komisi 5 persen dari total keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak. Komisi itu diberikan secara bertahap oleh rekanan pemenang lelang. Dalam pertemuan di rumahnya, Murman kembali menegaskan akan ada pemberian untuk anggota Dewan. Pemberian duit itu diambil dari PT Puguk Sakti Permai sebagai pemenang tender.

PT Puguk menang atas usul Erwin. Jaksa menilai PT Puguk sebenarnya tidak layak sebagai pemenang lelang. Sebab berdasar dokumen, koefisien dasar perusahaan itu hanya Rp 36 miliar, sedangkan proyek yang akan digarap Rp 350 miliar. Namun akhirnya PT Puguk menang, dan keharusan menyetor commitment fee sebesar 100 juta per tahun, selama lima tahun, kepada masing-masing anggota dewan.

Perbuatan Erwin dan Ali dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair kesatu. Dalam dakwaan primair kedua, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa, dalam sidang berikutnya, Erwin dan Ali akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko hingga Senin pekan depan.

ISMA SAVITRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.


DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

Apresiasi Lomba Mural, DPR Dukung Polri Jamin Kebebasan Berekspresi
DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.


DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

27 Oktober 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

DPR terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi.


Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

25 Oktober 2021

Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti
Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

Evaluasi atas kebijakan tes PCR untuk penerbangan merupakan bentuk dukungan untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan di tanah air.


Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

15 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan ide proyek skybridge di Tanah Abang sudah ada sejak zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

4 Oktober 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lungana saat menghadiri Coffe morning di rumah Ketua DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta, 6 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

Haji Lulung berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI, untuk selanjutnya penguasa Tanah Abang itu mencadi caleg RI.


DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

27 Februari 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

Rendahnya serapan APBD pemerintah Gubernur Anies Baswedan dikritik Wakil Ketua DPRD Jakarta.


Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

28 November 2017

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD DKI, Jakarta, 7 November 2017. TEMPO/Subekti.
Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

Pimpinan DPRD Jakarta berdalih, usul anggaran kunjungan kerja sebesar Rp 107 miliar dilakukan Sekretariat DPRD DKI.