TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani, menyatakan pihaknya tidak jadi mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara. “Setelah keluarga Umar Patek berdiskusi, mereka sampaikan ke saya kalau tidak perlu ada banding,” kata Asludin ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, 27 Juni 2012.
Menurut Asludin, ada dua hal utama yang menjadi alasan batalnya pengajuan banding. Yang pertama karena Umar Patek merasa bersalah ikut terlibat dalam tragedi Bom Bali. “Dia merasa ikut bertanggung jawab karena membantu merakit bom, walau dalam jumlah yang kecil,” kata Asludin.
Alasan yang kedua karena Umar Patek tidak mencegah terjadinya Bom Bali. “Dia merasa bersalah dan menyesal tidak berusaha mencegah walaupun dia memang tidak punya kekuatan untuk itu,” ujar Asludin.
Keputusan itu disampaikan ke tim pengacara Umar Patek sekitar Selasa, jam 11 siang. Diskusi keluarga terpidana teroris Hisyam bin Ali Zein melibatkan paman, istri, dan saudara-saudara lelaki berbadan kurus tersebut.
Pada Kamis, 21 Juni 2012, ketua majelis hakim Encep Yuliardi menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada Umar Patek. Sebelum pembacaan vonis, anggota Jamaah Islamiyah ini sempat berharap mendapat hukuman yang adil. Sebab, yang memiliki andil besar pada Bom Bali I, kata Umar Patek, adalah Dulmatin. Untuk mengajukan banding, Patek diberi waktu selama seminggu.
ELLIZA HAMZAH
Berita terkait:
Kata Umar Patek tentang Dulmatin
Doa Umar Patek untuk Korban Bom Bali I
Umar Patek Sempat Marah Lihat Rakitan Bom Bali I
Alasan Umar Patek Terlambat Minta Maaf
Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding